POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Tampilkan postingan dengan label TENAGA KERJA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TENAGA KERJA. Tampilkan semua postingan

Pengusaha Minta SBY Tinjau Hari Libur May Day

By : Redaksi Media KSPSI Online


Kalangan pengusaha Indonesia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninjau ulang Hari Buruh Internasional atau May Day setiap tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari libur nasional. Menurut mereka, libur itu malah menyebabkan turunnya produktivitas dan daya saing. 


"Keputusan pemerintah menjadikan hari buruh jadi libur nasional sangat disayangkan. Urgensinya tidak ada. Maka, patut untuk ditinjau ulang," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Kamis (1/5/2014) pagi. 

Pemerintah, terang Sarman, seharusnya cukup mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan melewati hari buruh ini dengan berbagai kegiatan internal, misalnya pelatihan sumber daya manusia, olahraga, atau kesenian agar mampu merangsang peningkatan kualitas sang buruh, bukannya malah memberi libur.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia sang buruh, lanjut Sarman, sangat penting. Hal ini mengingat Indonesia akan bersaing di ASEAN Economic Community atau pembukaan pasar bebas di kawasan Asia Tenggara yang direncanakan terjadi pada 2015. 

Berdasarkan data World Economic Forum (WEF), daya saing dan produktivitas pekerja di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia berada di peringkat 50 dari 144 negara, di bawah Singapura (urutan dua), Malaysia (urutan 25), Brunei (urutan 28), dan Thailand (urutan 38). 

"Apalagi ini tahun politik, di mana hari libur bertambah tiga hari, yaitu pileg, pilpres, dan hari buruh. Bisa dibayangkan kan berapa besar kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan," ujarnya.

Namun, karena hari libur nasional adalah kebijakan pemerintah, kalangan pengusaha terpaksa melaksanakannya. Pemerintah diharapkan mampu menilai efektivitas May Day ditetapkan jadi hari libur nasional. Jika memang tidak produktif dan menurunkan daya saing, pihaknya berharap SBY meninjau kebijakan tersebut.
Baca Selengkapnya .....

Buruh ancam mogok nasional

By : Redaksi Media KSPSI Online

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana mengerahkan ratusan ribu buruh dalam aksi perayaan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2013.

Hal itu dikatakan Presidium MPBI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor MPBI, Jakarta, 

Menurutnya, jika aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh tidak berhasil memaksa pemerintah dan pengusaha memenuhi hak-hak buruh, pihaknya siap melakukan mogok nasional. "Kalau sudah berkali-kali masih enggak didengar, kita akan mogok nasional," ujar Said menegaskan.

Pada kesempatan yang sama, Presidium MPBI Andi Gani berjanji MPBI tidak akan melakukan aksi anarkis yang merugikan masyarakat. "Aksi ke depan akan dijalankan dengan sangat tertib," katanya.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga bagian dari MPBI mengaku telah menyiapkan 8-10 aksi besar pada 2013. "Aksi akan jauh lebih besar lagi tahun 2013. Kita akan siapkan 8-10 aksi besar," kata Said, yang juga sebagai Presiden KSPI ini.
Baca Selengkapnya .....

NASIONALRibuan Buruh Se-Jabodetabek Tuntut Jaminan Sosial di Istana Merdeka

By : Redaksi Media KSPSI Online

Ribuan buruh akan kembali berunjuk rasa di sejumlah titik termasuk di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya masalah upah buruh. Pengamanan sekitar 2.890 personel TNI, Brimob, dan Polda Metro Jaya juga disiapkan untuk mengamankan aksi.

Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Kombes (Pol) AR Yoyol dalam apel pukul 07.00 pagi mengatakan kelompok buruh akan bergerak menuju Istana Merdeka dan Monumen Nasional (Monas) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengamanan akan dilakukan dalam dua mekanisme yakni sistem terbuka dan tertutup.

Rencananya, massa buruh dari berbagai kawasan industri beberapa wilayah akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia terlebih dahulu, sebelum jalan kaki menuju Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Sedangkan titik kumpul terakhir di kediaman dan kantor Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. ( Video Aksi )
 

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengaku akan menggelar aksi dari ribuan orang yang tergabung dari buruh se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Massa akan menuntut Jaminan Sosial Tolak Upah Murah (Jamsostum). Artinya mereka menuntut jaminan sosial dan kesehatan serentak dilaksanakan per 1 Januari 2014 dan menolak upah murah dengan tuntutan sebanyak 84 unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Akhir tahun lalu, UMP DKI Jakarta naik sekitar 48 persen. Namun, para buruh akan menuntut kenaikan upah sekitar 30 persen per tahun.

Sejumlah pengalihan arus akan dilakukan di depan Monas dan Istana Merdeka namun bersifat situasional jika terjadi peningkatan massa buruh.

Baca Selengkapnya .....

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Ancam Mogok Nasional Tiga Hari

By : Redaksi Media KSPSI Online

Sekitar 50.000 pekerja akan melakukan unjuk rasa besar-besaran hari ini di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI. Tuntutan mereka, menolak penangguhan upah yang diajukan pengusaha.

Massa pekerja yang berdemonstrasi merupakan anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari elemen KSPI, KSPSI dan KSBSI. Mereka melakukan long march dari Bundaran Hotl Indonesia (HI) menuju Istana Negara, kemudian melanjutkan aksi di depan Gedung DPR RI

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan unjuk rasa besar-besaran pwekerja akan semakin sering dilakukan jika pemerintah tidak tegas dalam penegakan aturan ketenagakerjaan. "Sikap pemerintah yang mudah penangguhan upah sudah melukai perjuangan buruh Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (6/2).

Ia menambahkan, keputusan pemerintah menaikkan upan dengan komponen hidup layak sudah dikabulkan sejak akhir tahun lalu. "Kenaikan upah kan sudah. Tetapi sekarang malah pengusaha dimudahkan melakukan penangguhan upah," tukas Andi.

Ia menyatakan, pekerja yang tergabung dalam MPBI akan terus melakukan perlawanan selama aturan ketenagakerjaan tidak ditegakkan. Bahkan, lanjut Andi, mereka akan melakukan aksi mogok nasional. "Kami tidak akan pernah diam dan akan terus melakukan perlawanan. Tidak menutup kemungkinan mogok nasional selama tiga hari akan kami lakukan," kata Andi. 
Baca Selengkapnya .....

Batavia Air Pailit, Maskapai Milik Pengusaha Yudiawan Tansari Bakal PHK 3.500 Karyawan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Maskapai penerbangan Batavia Air akan memutuskan hubungan kerja terhadap 3.500 karyawan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan tersebut.
Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna menjelaskan pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan.
“Kami memiliki 3.500 karyawan itu akan di PHK,” jelas Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna, Rabu (30/1/2013).
Sukirno memastikan karyawan Batavia Air akan diberikan pesangon sesuai dengan Undang-undang (UU) Tenaga Kerja. “Nomor satu yang diselesaikan adalah pesangon untuk karyawan,” jelasnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Batavia Air. Dengan begitu, Maskapai Batavia dinyatakan tidak boleh beroperasi di Indonesia.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Agus Iskandar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, bahwa Batavia Air terbukti mempunyai hutang yang tidak terbayar kepada ILFC sebesar US$ 4.688.064.07. Utang tersebut telah Jatuh tempo pada 13 Desember 2012.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, Batavia Air juga terbukti memiliki dua kreditur lain selain ILFC. Yakni Sierra Leasing limited sebesar US$ 4,9 juta.
Terkait putusan pailit ini, majelis hakim menunjuk Hakim Nawawi Pamulangu sebagai Hakim Pengawas. Sedangkan sebagai kurator, majelis hakim menunjuk Andrea Reinhart Pasaribu, Permata Nauli Dauly, Alba Sukma Hadi, dan Turman M Hutapea.
Untuk informasi, gugatan ini bermula dari perjanjian kedua belah pihak. Mereka bersepakat untuk terikat perjanjian sewa atas pesawat berbedan besar jenis Airbus A330-202 dengan nomor seri pabrikan 205. Pesawat tersebut juga disewakan bersama dua mesin General Electrik CFG-80EIA4, untuk jangka waktu enam tahun.
Namun sejak dilakukannya perjanjian sewa, hingga tanggal jatuh tempo 13 Desember 2012, Batavia Air dituding tidak pernah sekalipun membayar cicilan. Jumlah utang yang belum dibayar tersebut, terdiri dari uang sewa sebesar US$ 2,2 juta, biaya tambahan atas cadangan mesin sebesar US$ 2,3 juta, dan biaya bunga sebesar US$ 159.231.
Selain itu, ILFC juga menuding Batavia Air pun memiliki uutang yang telah jatuh tempo kepada kreditur lain yakni Sierra Leasing limited, sebesar US$ 4,9 juta. 
Baca Selengkapnya .....

Pemerintah Akui Kenaikan UMP Bikin Kinerja Industri Besar Turun

By : Redaksi Media KSPSI Online

Tekanan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diakui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Armida Alisjahbana akan membayangi tiga industri dengan skala menengah dan besar. Sedangkan industri mikro dan kecil justru mengalami pertumbuhan positif.
“Tiga industri yang diperkirakan terkena dampak dari kenaikan upah adalah industri tekstil, alas kaki dan pakaian jadi di skala besar serta sedang,” ungkapnya di Jakarta, seperti dikutip, Rabu (6/2/2013).
Berdasarkan data Kementerian PPN, Armida menjelaskan, bila industri tekstil maupun alas kaki skala menengah dan besar mengalami penurunan masing-masing sebesar -6,96% dan -8,32% sepanjang tahun lalu. Sedangkan skala mikro dan kecil, produksinya tumbuh positif 4,06% secara keseluruhan, termasuk industri tekstil 2,96%, pakaian jadi 4,15% dan alas kaki 8,89%.
Di lihat dari jumlah sumber daya manusia, industri padat karya menyerap 3,39 juta tenaga kerja dengan 65% merupakan pekerja di perusahaan industri manufaktur skala mikro dan kecil. Sementara basis tenaga kerja industri besar dan sedang sebanyak 1,22 juta orang.
“Meski ada peningkatan produksi, bila kenaikan upah relatif tinggi pastinya akan memberatkan usaha,” papar dia.
Armida mengaku, kenaikan UMP tahun ini akan memacu tingginya biaya tenaga kerja di industri padat karya. Di mana rata-rata biaya tenaga kerja pada labor intensive sekitar 25%-30% serta capital intensive 7%-10%.
Sayangnya, sambung dia, kenaikan ini belum diiringi peningkatan produktivitas para pekerja. Sehingga pihaknya akan mempersiapkan formula yang bisa menjadi acuan dalam mekanisme penetapan upah.
“Harus mempertimbangkan produktivitas, komponen upah dan inflasi. Inilah formula yang kita pilih agar tingkat upah yang ditetapkan bisa adil untuk para pekerja dan bisnis perusahaan,” tandas Armida.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, buruh dan segmen masyarakat yang berpenghasilan rendah, pihaknya akan menambah program pemberdayaan masyarakat, termasuk program padat karya cash for work demi menciptakan pekerjaan yang berkesinambungan. 
Baca Selengkapnya .....

UMP Naik, Menakertrans Minta Kinerja dan Produktivitas Buruh Meningkat

By : Redaksi Media KSPSI Online

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para buruh untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Pasalnya, peningkatan produktivitas kerja diyakini bakal menghindarkan ancaman terjadinya PHK di perusahaan.
“Dengan kenaikan upah minimum 2013, diharapkan kinerja buruh bisa ditingkatkan sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan,” katanya di Jakarta, Jumat  (1/2/2013).
Muhaimin menambahkan, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan di perusahaan.
“Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi sehingga dapat meningkatkan upah, produktivitas kerja, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,” ujarnya. 
Baca Selengkapnya .....

Tak Penuhi UMP, Pengusaha Ini Dipenjara

By : Redaksi Media KSPSI Online

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, memberi Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, hukuman satu tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Agus terbukti bersalah membayarkan upah di bawah angka upah minimum Kabupaten Banyuwangi kepada 449 orang pekerjanya. 

Selain hukuman satu tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. 

Menurut ketua majelis hakim, Made Sutrisna, terdakwa melanggar Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK Tahun 2013. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membayar upah tidak sesuai UMK," kata Made Sutrisna, Rabu, 5 Desember 2012. 

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Hari Utomo yang menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara. 

Perkara tersebut dilaporkan oleh Serikat Pekerja PT Maya Muncar. Pada 2010 lalu perusahaan pengolahan ikan itu mempekerjakan 661 orang. Sebanyak 449 orang diantaranya berstatus tenaga lepas dengan upah Rp 28 ribu per hari. Sehingga dalam satu bulan buruh hanya menerima upah Rp 700 ribu. Padahal sesuai Pergub Jatim No 69 Tahun 2009, UMK Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 sebesar Rp 824 ribu per bulan. 

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fachim, mengatakan, menghormati vonis majelis hakim. Dia mengajukan waktu sepekan untuk berpikir. "Kami pikir-pikir dulu," kata dia. 

Pasca pembacaan vonis, ratusan buruh PT Maya yang menggelar unjuk rasa sejak Rabu pagi langsung memprotes hakim. Mereka mendesak supaya terdakwa langsung ditahan. Suasana di gedung pengadilan berubah riuh oleh orasi buruh. Bahkan massa sempat mengejar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Massa tetap bertahan di gedung pengadilan hingga tuntutan mereka dipenuhi hakim.
Baca Selengkapnya .....

40 Industri di Tangerang Ajukan Penangguhan UMK

By : Redaksi Media KSPSI Online

Tangerang - Sebanyak 40 perusahaan di Kabupaten Tangerang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2013. Puluhan industri dari berbagai sektor ini menyatakan tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta.


"Baru 40 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, kepada Tempo, Selasa, 8 Januari 2013.



Menurut Hery, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut adalah industri tekstil dan alas kaki (sepatu dan sandal). Menurut dia, penangguhan upah merupakan salah satu prosedur yang dilakukan perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah yang disebabkan beberapa faktor. "Surat penangguhan upah nantinya akan kita tembuskan ke Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti," kata Hery.



Bahkan, kata Hery, pihaknya mendapat surat tembusan jika jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan se-Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berjumlah ratusan. "Lebih dari 100 perusahaan," katanya.



Dewan Pengupahan Kabupaten, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan telah menetapkan UMK 2013 di wilayah itu sebesar Rp 2,2 juta. Penetapan upah tersebut tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Sejumlah Serikat Buruh meminta Gubernur Banten untuk mengabaikan usulan puluhan perusahaan penangguh UMK tersebut.



Mereka berharap Gubernur Banten tidak langsung menyetujui atau menandatangani usulan itu sebelum melakukan peninjauan terhadap usulan tersebut dengan meneliti lebih jauh akan kondisi keuangan perusahaan itu sehinga bisa mencegah potensi perusahaan yang hanya ikut-ikutan melakukan penangguhan. 



"Sebelum meneken, selayaknya Gubernur Banten harus terlebih dahulu memperhatikan kondisi riil di perusahaan, seperti menginvestigasi langsung ke lokasi, agar keputusan tersebut obyektif," ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi.



Supriyadi mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan jika pihak perusahaan menangguhkan UMK. Namun, penangguhan UMK itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di perusahaan tersebut. "Itu salah satu sikap agar perusahaan lebih berkesinambungan melihat upah yang memang naik drastis," katanya.



Di samping itu, menurut dia, perusahaan yang layak melakukan penangguhan itu adalah perusahaan padat karya atau low margin. "Justru itu Gubernur Banten meski jeli dan tidak asal meneken penangguhan kepada perusahaan yang padat modal sebab dikuatirkan ada perusahaan yang hanya mengklaim tidak mampu saja," tuturnya.



Senada, Ketua KSPSI Bojong, Cikupa, Imam Sukarsa, mengatakan dirinya juga tak keberatan atas penangguhan UMK tersebut. "Sepanjang memenuhi syarat dan yang terpenting para pekerja bisa bekerja," katanya.

Baca Selengkapnya .....

UMK BANTEN 2013: Pemprov Tolak Penanguhan 33 Perusahaan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Hasil vrifikasi ulang terhadap 23 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK kepada Pemprov Banten, delapan perusahaannya di antaranya ditolak.

Dengan demikian,  ditambah dengan  perusahaan yang mengajukan sebelumnya, maka ada 33 perusahaan ditolak menangguhkan UMK 2013.

"Hasil verifikasi ulang terhadap 23 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013, sebanyak 15 perusahaan direkomendasikan untuk diterima dan delapan direkomendasikan untuk ditolak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erik Syehabudin di Serang, Selasa (29/1)

Sebelumnya, saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Rabu (23/1), dari 177 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2013, ada 25 perusahaan yang direkomendasikan untuk ditolak, 129 perusahaan yang diterima dan 23 perusahaan yang perlu dilakukan verifikasi ulang.

Erik  menyebutkan rekomendasi penangguhan UMK sudah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Banten. Dalam waktu dekat rekomendasi penangguhan UMK akan ditetapkan oleh Gubernur Banten melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub).

Menurutnya, jika Kepgub telah dikeluarkan, maka bagi perusahaan yang dinyatakan ditolak usulan penangguhan UMK-nya, harus melaksanakan pembayaran upah kepada karyawannya seusai Kepgub tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten 2013. 
Baca Selengkapnya .....

UMKS Kota Tangerang, Kab.Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

By : Redaksi Media KSPSI Online

KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
Nomor : 561 / Kep.13-Huk/2013

TENTANG

UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA TANGERANG, KABUPATEN TANGERANG
DAN KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2013


BESARAN UPAH MINIMUM SEKTORAL
KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2013

Menetapkan
Kesatu  :
Menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III Keputusan ini

Kedua :
Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota sebagaimanadimaksud dalam diktum Kesatu ditetapkan dalam 3 (tiga) Kelompok Usaha.

Ketiga :
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diberlakukan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan besarnya upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Seang
pada tanggal 18 januari 2013


Lampiran UMKS Kota Tangerang, Kab.Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

Upah Minimum Kelompok - 1  =  Rp.  2.530.000,-
Upah Minimum Kelompok - 2  =  Rp.  2.420.000,-
Upah Minimum Kelompok - 3  =  Rp.  2.310.000,-
Baca Selengkapnya .....

Lagi, TKI Dianiaya di Arab Saudi

By : Redaksi Media KSPSI Online

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Al Jouf , Arab Saudi, Siti Umaini Binti Tarsoni, dilaporkan mengalami penganiayaan oleh majikannya. 

Laporan tersebut disampaikan Ahmad Fikri yang merupakan tetangga keluarga Siti yang beralamat di Kampung Sirandu RT 01/RW 07 Desa Tegal Gandu, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Berdasarkan surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Rabu (23/1), Ahmad Fikri menyebutkan, sejak 1999 sampai 2013, Siti Umaini tidak mendapatkan gaji dan dilarang menghubungi keluarganya di Brebes. Setiap kelakuan Siti yang tidak disukai membuatnya diperlakukan kasar dan dianiaya majikan. 

“Kami (TKI di Arab Saudi) telah mengadukan kasus ini ke KJRI di Jeddah dan Kedubes RI di Riyadh, tetapi sampai sekarang belum ditanggapi. Kami berharap dengan dimuatnya pengaduan ini di media massa, Pemerintah Indonesia bisa memberikan respons, sekaligus menyelamatkan saudara kita, Siti,” kata Ahmad. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebelumnya mengklaim telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Tahun 2013, Kemlu berjanji menyelesaikan 165 kasus yang menjerat para pahlawan devisa tersebut. 
Baca Selengkapnya .....

Klinik VCT Temukan Puluhan TKI Terkena HIV

By : Redaksi Media KSPSI Online

Klinik Voluntary Counseling Test (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo Purwokerto sejak 2006 sampai sekarang menemukan 32 tenaga kerja Indonesia dan keluarganya yang terkena HIV. 

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan HIV reaktif, kata Konselor VCT RSUD Margono Soekarjo, Dewi Nilamsari, di Purwokerto, Selasa. 

Dewi mengatakan hal itu dalam Lokakarya Nasional Menyelamatkan Keluarga Buruh Migran melalui Peningkatan Pengetahuan Suami Buruh Migran Indonesia (BMI) tentang HIV/AIDS di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPMM) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. 

Dewi mengatakan TKI dan keluarganya yang terkena HIV ini merupakan klien laboratorium klinik, sengaja datang sendiri ke klinik, maupun pasien RSUD Margono Soekarjo. Dari jumlah tersebut, hanya sembilan orang yang aktif menjalani pengobatan antiretroviral (ARV). 

Transmisi penularan HIV bisa dari lima cara, yakni di penampungan, tempat kerja, pemerkosaan, aktivitas seksual TKI berisiko, dan aktivitas pasangan berisiko, katanya. 

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan pemberian informasi tentang HIV/AIDS kepada calon TKI oleh dinas terkait maupun perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). 
Baca Selengkapnya .....

MPBI Terus Berjuang demi Upah Layak

By : Redaksi Media KSPSI Online

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan serikat buruh lainnya di Sumatera Utara akan terus memperjuangkan untuk upah layak di Sumut dan tegas menolak sistem upah murah yang diusung pemerintahan provinsi Sumatera Utara.
Minggu Saragih, Presidium MPBI Sumut yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Sumut (FSPMI-KSPI Sumut) mengatakan, belum direvisinya Upah Minimum Provinsi Sumut yang masih Rp 1,37 juta merupakan bukti Pemprovsu pro upah murah.
“Mereka tidak peduli dan mengerti pada kondisi ratusan ribu hingga jutaan pekerja di Sumut. Pekerja tidak akan mampu hidup dengan UMP sekarang,” kata Minggu. Karenanya, kata Minggu, pihaknya akan terus berjuang baik dari sisi hukum dan gerakan massa untuk menekan pemerintah agar menyetujui revisi upah.
Saat ini, MPBI sumut sedang mempersiapkan gugatan ke TUN karena UMO cacat hukum dan tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk ke depan. Pada prinsipnya, MPBI Sumut tidak menyetujui UMK Medan sebesar Rp 1,65 jt, UMK Deli Serdang Rp 1,6jt dan UMK Sergai Rp 1,4jt.
“Kita tidak setuju karena angka tersebut sangat jauh dari angka Rp 2 jt. Padahal Medan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai adalah daerah padat industri dan merupakan pusat inti ekonomi di Sumut,” kata Minggu.
Minggu mengapresiasi hal yang dilakukan Pemkab Karo yang menetapkan UMK sebesar Rp 1,645 jt tanpa aksi unjuk rasa. “Mereka menyesuaikan dengan kondisi perburuhan saat ini dan hal tersebut haruslah menjadi preseden baik bagi kondusifitas investasi. Jangan seperti Pemprovsu, Pemko Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Sergei yang didemo dulu naik,” katanya.
Khusus Pemkab Sergei, MPBI Sumut mengutuk UMK Sergai yang masing Rp 1,4jt. Itu, kata Minggu, membuktikan bupati dan wakil bupati Sergai tidak peduli perbaikan kesejahteraan pekerja yang mayoritas perkebunan besar di Kabupaten Sergai. “Tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan aksi ke Kantor Bupati Sergai Januari ini,” tambahnya.
Baca Selengkapnya .....

Lima Daerah di Jawa Timur Revisi UMK 2013

By : Redaksi Media KSPSI Online

Lima daerah di Jawa Timur sudah melakukan revisi nilai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2013. Namun, hingga kini belum diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Adapun dua daerah belum menyelesaikan revisi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Hary Soegiri, menjelaskan bahwa ketujuh daerah tersebut diberikan waktu hingga 19 November 2012. "Jika hingga 19 November tak kunjung selesai, ya, akan kita tinggal," katanya, Jumat, 16 November 2012. 

Menurut Hary, lima daerah yang sudah melakukan revisi adalah Kabupaten Pasuruan dari UMK awal Rp 1.552.650 dinaikkan menjadi Rp 1.565.500; Kota Pasuruan dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.138.000; dan Kabupaten Sidoarjo dari Rp 1.560.000 menjadi Rp 1.566.000. Adapun Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik tetap pada besaran UMK sebelumnya, yaitu sama-sama Rp 1.567.000. 

Sedangkan dua daerah belum melakukan revisi. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Hary menjelaskan bahwa hasil revisi selanjutnya akan dibicarakan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur. "Senin, 19 November, seluruh bupati dan wali kota akan dikumpulkan gubernur untuk membahasnya," ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Warsono, membenarkan adanya lima daerah yang sudah menyelesaikan proses revisi. "Semoga revisi tidak lagi ditolak," ucap Warsono.

Warsono menjelaskan bahwa UMK tujuh daerah itu terpaksa dikembalikan ke Dewan Pengupahan kabupaten dan kota karena tidak adanya titik temu antara unsur buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Warsono menambahkan, pembahasan UMK tahun 2013 lebih rumit dari tahun lalu karena perbedaan mencolok hasil survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) antara Pasuruan dan Surabaya. Besaran KHL Surabaya hanya Rp 1.425.000, sementara Kabupaten Pasuruan Rp 1.509.000. "Aneh, kok harga nasi pecel lebih murah di Surabaya dari Pasuruan," tuturnya.

Juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin, mengatakan akan mengawal proses penetapan UMK dengan menerjunkan 10 ribu buruh. Massa buruh sebanyak itu rencananya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Grahadi, Surabaya, Senin, 19 November 2012. "Tuntutan kita satu, UMK di ring satu minimal Rp 2,2 juta," katanya. 

Jamaluddin mengatakan bahwa buruh mengancam akan melakukansweeping di beberapa kawasan industri, mulai dari Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier), Brebek Industri, serta kawasan perindustrian Ngoro Mojokerto.
Baca Selengkapnya .....

4.600 Perusahaan Bekasi Setuju Upah Rp 2,4 Juta

By : Redaksi Media KSPSI Online

Bekasi - Sekitar 4.600 perusahaan di Kabupaten Bekasi mengaku setuju dengan UMK sebesar Rp 2,402 juta yang telah disepakati pengusaha, buruh, dan pemerintah, pada Rabu lalu. "Sejauh ini, semua perusahaan setuju," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi, Sutomo, kepadaTempo, Jumat, 16 November 2012.

Upah kelompok I naik Rp 2.402.000, kelompok II Rp 2.302.300, kelompok III Rp 2.420.040, dan kelompok umum Rp 2.002.000. Meski begitu, kata dia, besaran upah tersebut akan ditentukan Gubernur Jawa Barat. "Nilai yang diajukan Bupati Bekasi ke Gubernur juga belum tentu sebesar itu," katanya. Jika kelak ada perusahaan yang keberatan, mereka bisa mengajukan penangguhan pembayaran.

Sebanyak 4.600 perusahaan yang akan memenuhi kewajiban upah buruh itu tersebar di tujuh kawasan industri, yakni Jababeka, Greenland International Industrial Center, Kota Deltamas, EJIP, Delta Silicon, Lippo Cikarang, Bekasi International Industrial Estate, dan kawasan MM2100.
Baca Selengkapnya .....

Tiga Gubernur Bertemu Muhaimin Bahas Upah Buruh

By : Redaksi Media KSPSI Online


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sedang membahas upah buruh di Jabotabek dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jakarta, Jumat (2/11). (sumber: Humas Kemenakertrans)


Tiga Kepala Daerah bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk pekerja, di kantor Kemenakertrans, Jumat (2/11). 

Tiga kepala daerah tersebut adalah Gubernur Banten, Atut Choisyiah, Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan, dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
 
Gubernur DKI yang akrab disapa Jokowi, berangkat dari Balaikota Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Mengenakan batik coklat, Jokowi tiba tepat pukul 10.00 WIB dan langsung disambut dua Gubernur lainnya yang sudah hadir terlebih dahulu.
 
Tidak lama kemudian, hadir Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dan langsung memasuki ruangan Rapat di lantai dua. Rapat Koordinasi Penetapan UMP yang digelar di lantai dua tersebut berlangsung tertutup.
 
Sebelum menghadiri Rakor Penetapan UMP, Gedung Balaikota tempat Jokowi bekerja sempat didatangi sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  (KSPI) yang meminta Gubernur segera bertindak konkrit atas perbaikan UMP buruh.
 
Jokowi berjanji akan membahas persoalan UMP tersebut. Menurutnya, UMP buruh di DKI Jakarta harus segara diperbaiki.
 
"Masalah UMP, yang penting untuk dibicarakan secara serius, biar semuanya win-win solution. Makanya saya diundang kesana (Kemenakertrans)," ujar Jokowi singkat.
Baca Selengkapnya .....

Kadin: Dibanding China, Upah Buruh Kita Lebih Bersaing

By : Redaksi Media KSPSI Online

Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto menganggap bahwa upah buruh di Indonesia justru lebih bersaing dengan China. Sehingga banyak para investor menanamkan usahanya di Indonesia.
"Itu menjadi daya tarik Indonesia di mata investor. Upah buruh di sini lebih bersaing dengan China. Sekarang sudah kompetitif," kata Suryo di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Kendati lebih bersaing, Suryo menganggap, upah buruh di Indonesia bukan harus selamanya rendah. Masing-masing perusahaan masih bisa menaikkan upah sesuai dengan kemampuan perusahaannya. Apalagi jika kondisi perekonomian akan terus membaik, maka investor pun bisa mendapat untung.

Imbasnya, perusahaan tentu akan menambah upah para karyawannya. "Jadi demo ini saya kira wajar-wajar saja. Kalau masih wajar ya tidak apa-apa. Soal permintaan kenaikan upah, itu memang perlu dipertimbangkan. Tapi kalau sekarang, sudah cukup kompetitif," katanya.

Sekadar catatan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (3/10/2012) ini. Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.
Baca Selengkapnya .....

Inilah Syarat Outsourcing Bisa Diterapkan Versi KSPI

By : Redaksi Media KSPSI Online


Sistem  outsourcing tenaga kerja hanya bisa diterapkan jika suatu negara sudah sangat mandiri secara finansial dan bisa menjamin kesejahteraan seluruh warganya.

"Sistem outsourcing itu sama dengan mengerjakanprecarious work (pekerjaan  serabutan) dan baru akan bisa dijalankan kalau negara sudah bisa menyediakan upah yang layak, bukan hanya untuk kebutuhan pokok tetapi  juga bisa menabung, dan jaminan sosial," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, hari ini.

Menurutnya, jika pemerintah sudah bisa menjamin rakyat tidak akan terlantar, termasuk dengan memberikan tunjangan pengangguran atau unemployement allowance, barulah sistem buruh outsourcing bisa dilaksanakan tanpa  mengorbankan nasib buruh.

"Kalau di negara-nega maju pengangguran saja bisa bertahan hidup karena ada  tunjangan, maka melakukan precarious work atau pekerjaan serba tak tentu  menjadi bukan masalah, kalaupun tiba-tiba dipecat tetap akan hidup, tetapi kita belum bisa seperti itu," ujarnya.

Iqbal membantah anggapan beberapa pengusaha yang mengatakan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia akan membuat investor makin menjauh. "Para investor itu mau berinvestasi di Eropa dan mebayarkan bermacam-macam jaminan untuk pekerjaan, kenapa mau investasi di Indonesia tapi tidak mau  menanggung kesejahteraan pekerjanya? itu kan double standard," ungkap dia.

Ditambahkan Iqbal, Indonesia termasuk negara yang cukup protektif terhadap buruh yang jumlahnya mencapai jutaan orang. "Tentu kita  harus memperhitungkan nasib para pengusaha juga, tetapi dalam keadaan  seperti sekarang pemberlakuan sistem outsourcing tenaga kerja masih  lebih banyak ruginya," tandas dia.

Baca Selengkapnya .....

Pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

a). upah minimum;
b). upah kerja lembur;
c). upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran upah
g). denda dan potongan upah;
h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila:
  • pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  • Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  • pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  • Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
  •  pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
  •  pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Perhitungan Upah Pokok
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Kadaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Selengkapnya .....