Lima daerah di Jawa Timur sudah melakukan revisi nilai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2013. Namun, hingga kini belum diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Adapun dua daerah belum menyelesaikan revisi.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Hary Soegiri, menjelaskan bahwa ketujuh daerah tersebut diberikan waktu hingga 19 November 2012. "Jika hingga 19 November tak kunjung selesai, ya, akan kita tinggal," katanya, Jumat, 16 November 2012.
Menurut Hary, lima daerah yang sudah melakukan revisi adalah Kabupaten Pasuruan dari UMK awal Rp 1.552.650 dinaikkan menjadi Rp 1.565.500; Kota Pasuruan dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.138.000; dan Kabupaten Sidoarjo dari Rp 1.560.000 menjadi Rp 1.566.000. Adapun Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik tetap pada besaran UMK sebelumnya, yaitu sama-sama Rp 1.567.000.
Sedangkan dua daerah belum melakukan revisi. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Hary menjelaskan bahwa hasil revisi selanjutnya akan dibicarakan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur. "Senin, 19 November, seluruh bupati dan wali kota akan dikumpulkan gubernur untuk membahasnya," ujarnya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Warsono, membenarkan adanya lima daerah yang sudah menyelesaikan proses revisi. "Semoga revisi tidak lagi ditolak," ucap Warsono.
Warsono menjelaskan bahwa UMK tujuh daerah itu terpaksa dikembalikan ke Dewan Pengupahan kabupaten dan kota karena tidak adanya titik temu antara unsur buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Warsono menambahkan, pembahasan UMK tahun 2013 lebih rumit dari tahun lalu karena perbedaan mencolok hasil survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) antara Pasuruan dan Surabaya. Besaran KHL Surabaya hanya Rp 1.425.000, sementara Kabupaten Pasuruan Rp 1.509.000. "Aneh, kok harga nasi pecel lebih murah di Surabaya dari Pasuruan," tuturnya.
Juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin, mengatakan akan mengawal proses penetapan UMK dengan menerjunkan 10 ribu buruh. Massa buruh sebanyak itu rencananya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Grahadi, Surabaya, Senin, 19 November 2012. "Tuntutan kita satu, UMK di ring satu minimal Rp 2,2 juta," katanya.
Jamaluddin mengatakan bahwa buruh mengancam akan melakukansweeping di beberapa kawasan industri, mulai dari Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier), Brebek Industri, serta kawasan perindustrian Ngoro Mojokerto.
0 komentar:
Posting Komentar