POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Tampilkan postingan dengan label INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

Lagi, TKI Dianiaya di Arab Saudi

By : Redaksi Media KSPSI Online

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Al Jouf , Arab Saudi, Siti Umaini Binti Tarsoni, dilaporkan mengalami penganiayaan oleh majikannya. 

Laporan tersebut disampaikan Ahmad Fikri yang merupakan tetangga keluarga Siti yang beralamat di Kampung Sirandu RT 01/RW 07 Desa Tegal Gandu, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Berdasarkan surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Rabu (23/1), Ahmad Fikri menyebutkan, sejak 1999 sampai 2013, Siti Umaini tidak mendapatkan gaji dan dilarang menghubungi keluarganya di Brebes. Setiap kelakuan Siti yang tidak disukai membuatnya diperlakukan kasar dan dianiaya majikan. 

“Kami (TKI di Arab Saudi) telah mengadukan kasus ini ke KJRI di Jeddah dan Kedubes RI di Riyadh, tetapi sampai sekarang belum ditanggapi. Kami berharap dengan dimuatnya pengaduan ini di media massa, Pemerintah Indonesia bisa memberikan respons, sekaligus menyelamatkan saudara kita, Siti,” kata Ahmad. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebelumnya mengklaim telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Tahun 2013, Kemlu berjanji menyelesaikan 165 kasus yang menjerat para pahlawan devisa tersebut. 
Baca Selengkapnya .....

12.000 Penambang Afrika Selatan Dipecat

By : Redaksi Media KSPSI Online

Produsen platina terbesar di dunia, Anglo American Platinum telah memecat 12.000 pekerja tambang di Afrika Selatan.





Perusahaan Anglo American Platinum mengumumkan pemecatan itu hari Jumat, dan mengatakan para pekerja tambang Rustenberg itu tidak menghadiri sidang dengar keterangan kedisiplinan terkait pemogokan ilegal.

Perusahaan itu mengatakan pemogokan tiga minggu itu telah menimbulkan kerugian 80 juta dolar.

Serikat Buruh Pekerja Tambang Nasional Afrika Selatan mengatakan pihaknya akan mencoba bernegosiasi dengan Anglo American untuk meredakan keresahan.

Hari Kamis, seorang pekerja tambang ditemukan tewas setelah polisi menggunakan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan protes dekat tambang Rustenberg.

Sektor pertambangan Afrika Selatan telah diguncang dengan serangkaian pemogokan dan protes sejak insiden pemogokan yang diwarnai kekerasan di tambang platina di Marikana bulan Agustus.

46 orang tewas dalam aksi mogok itu, termasuk 34 orang yang ditembak polisi.

Para pekerja itu akhirnya memenangkan kenaikan upah 22 persen, memicu seruan bagi kenaikan gaji oleh pekerja di tambang-tambang lainnya.
Baca Selengkapnya .....

Puluhan Buruh Gelar Aksi Solidaritas Terkait Pemecatan 12 Ribu Buruh Tambang Afsel

By : Redaksi Media KSPSI Online

Puluhan buruh tambang Afrika Selatan melangsungkan aksi protes Sabtu di Rustenburg untuk menunjukkan solidaritas terhadap ribuan buruh tambang yang dipecat di pertambangan Anglo American Platinum.




Produsen platina terbesar di dunia  itu memecat 12 ribu buruh tambangnya di Rustenburg Jumat karena melakukan aksi mogok ilegal.

Anglo American Platinum mengatakan, para buruh dari tambang Rustenburg belum muncul untuk menghadiri sidang dengar keterangan terkait aksi mogok itu.

Pada aksi protes Sabtu, pemimpin aksi mogok Gaddafi Mdoda  memperingatkan kemungkinan akan terjadinya kekerasan akibat tindakan perusahaan itu. Ia mengatakan, Anglo American dan para pemimpin Afrika Selatan akan bertanggungjawab atas darah yang akan tumpah.

Serikat Buruh Tambang Afrika Selatan mengatakan, mereka akan berusaha  berunding dengan Anglo American untuk meredakan kerusuhan.

Anglo American mengatakan, aksi mogok tiga pekan telah membuat perusahaan itu mengalami kerugian pendapatan sebesar 80 juta dolar.
Baca Selengkapnya .....

Perusahaan Tambang Afsel dan Para Buruh Capai Kesepakatan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Kesepakatan upah baru telah ditandatangani hari Kamis (25/10) yang ditujukan untuk mengakhiri pemogokan yang telah melumpuhkan industri pertambangan di Afrika Selatan.

Perusahaan-perusahaan tambang emas Afrika Selatan telah menandatangani sebuah kesepakatan upah baru yang ditujukan untuk mengakhiri pemogokan yang telah melumpuhkan industri tersebut.

Kesepakatan antara serikat-serikat buruh tambang dan tiga perusahaan tambang besar, yang ditandatangani Kamis, itu memberi para buruh tambang peningkatan upah kumulatif antara 11 dan 20 persen.

Peningkatan itu di luar peningkatan upah sebelumnya yang mulai berlaku Juli.

Aksi-aksi mogok ilegal oleh buruh tambang Afrika Selatan telah meningkat sejak Agustus, setelah polisi melepaskan tembakan ke arah para buruh yang sedang mogok di sebuah tambang platina dan menewaskan 34 orang. Polisi mengatakan, mereka menembak sebagai tindakan bela diri.

Buruh pada perusahaan tambang itu akhirnya mendapatkan peningkatan upah sebesar 22 persen, sebuah langkah yang mendorong buruh-buruh dari perusahaan-perusahaan tambang lain menuntut upah yang lebih besar dan kondisi kerja yang lebih baik.

Aksi-aksi mogok itu mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk mengeluarkan ultimatum kepada para pekerjanya untuk kembali bekerja atau menghadapi pemecatan.

Kesepakatan hari Kamis itu tidak berpengaruh bagi para pekerja di industri-industri tambang platina dan batubara.
Baca Selengkapnya .....

TKI terancam hukuman mati, Menakertrans protes keras

By : Redaksi Media KSPSI Online

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajukan protes keras terhadap proses hukum kedua TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20).

"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif, dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," katanya.

Setelah menemui keluarga TKI tersebut di ruang kerjanya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis, ia mengatakan, kedua TKI itu mengalami ketidakadilan.  

Ketidakadilan itu disebut Muhaimin terlihat antara lain dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.

"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif," katanya.

"Saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya," katanya.

Menakertrans meminta agar KBRI di Malaysia terus berkoordinasi dan bekerjasama untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum agar kedua TKI yang dituduh itu segera bebas dan pulang ke tanah air.

"Kita juga minta kepada KBRI dan seluruh jajaran di sana bekerja keras," kata Muhaimin menegaskan.

Muhiamin juga meminta agar pemerintah Malaysia dapat berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati terutama dalam kasus pembelaan diri seperti yang dialami oleh Frans dan Dharry yang merupakan kakak beradik.

Kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat dan menjadi TKI di Malaysia yang bekerja sebagai penjaga Playstation.

Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya.

"Dua hari yang lalu saya berangkatkan ibunya Frans kesana untuk bertemu Frans dan akan terus kita pantau bagaimana pertemuannya sehingg selamat dari ancaman hukuman. Kondisi Frans sekarang ada di penjara dan bisa berkomunikasi," kata Muhaimin.
Baca Selengkapnya .....

Dua TKI di Malaysia tidak bersalah

By : Redaksi Media KSPSI Online

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa dua TKI kakak beradik, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), di Malaysia tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

"Mereka tidak melakukan kejahatan, dan harus dibebaskan," katanya di Jakarta, Rabu, vonis hukuman mati dari pengadilan banding di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, 18 Oktober 2012.

Jumhur menegaskan, TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bekerja di arena permainan (play station), Selangor, milik Hooi Teong Sim sejak 2009 itu hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, di tempat penginapan mereka di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, pada 3 Desember 2010. 

Frans membekuk. pencuri dan sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba pencuri mengalami pingsan dan meninggal di lokasi tersebut, ujar Jumhur.

Kepala BNP2TKI menceritakan, setelah pencuri meninggal, polisi Malaysia tiba dan mendapatkan narkoba dari saku celana pencuri. 

Polisi melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat kelebihan dosis narkoba yang digunakannya..

Jumhur menjelaskan, saat pencuri masuk, maka di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewarganegaraan Malaysia, namun yang bersangkutan dan Dharry panik melihat sosok Kharti yang bertubuh besar sehingga spontan melarikan diri ke luar.  Adapun Frans berupaya sendirian menangkap pencuri.

"Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar Juni-Juli 2012, dan mereka dinyatakan bebas alias tidak bersalah," ujarnya.

Namun, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, dan nternyata, Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sedangkan kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

"Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya," kata Jumhur.

Jumhur mengatakan, kasus Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.

"Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan agar Frans maupun Dharry diputus bebas," katanya. 
Baca Selengkapnya .....

Dua WNI divonis hukuman mati akibat menewaskan pencuri

By : Redaksi Media KSPSI Online

Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Kamis karena didakwa mengakibatkan meninggalnya Kharti Raja, seorang warga Malaysia, pada 3 Desember 2010 lalu yang menerobos masuk rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.

Dua WNI tersebut adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke mahkamah banding (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus meninggalnya warga Malaysia tersebut yang memasuki rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.

Pengajuan banding tersebut disampaikan dua WNI yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia melalui pengacara Yusuf Rahman.

Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.

Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumahnya hingga sempat terjadi perkelahian, Sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.

Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. 
Baca Selengkapnya .....

TKI Tanpa Perlindungan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Mekanisme dan koordinasi antarlembaga terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia ternyata tidak mendapat porsi memadai dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Tenaga kerja Indonesia dilindungi oleh asuransi. 

Demikian benang merah seminar ”Akankah Revisi UU TKI Bisa Memperbaiki Nasib TKI?” yang diselenggarakan Migrant Care di Jakarta, Senin (24/9). 

Diskusi menghadirkan pembicara Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah; Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah; dan Koordinator Persatuan Buruh Migran Indonesia Tolak Overcharging (PILAR) Hongkong Eni Lestari. 

”Draf RUU TKI, DPR lupa kompleksitas masalah TKI karena malah memperkuat peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia serta Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. BNP2TKI tidak layak menerima mandat pelayanan dan perlindungan TKI karena rekam jejak yang buruk selama ini sehingga pemerintah harus membentuk lembaga baru yang lebih baik,” kata Anis. 

Anis menegaskan, aparat BNP2TKI sekarang terus mempersulit TKI berangkat ke luar negeri dengan alasan wajib memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dan memaksa TKI dari luar negeri pulang melalui terminal khusus TKI di Selapanjang, Tangerang, Banten. Menurut Anis, pemerintah seharusnya membebaskan TKI pulang lewat terminal umum dan tidak mempersulit. 

”BNP2TKI mengurus KTKLN saja tidak becus. Seharusnya BNP2TKI membagikan saja KTKLN gratis kepada TKI yang sedang bekerja sehingga mereka tidak perlu susah mengurus sampai tiket pesawat ke luar negeri pun hangus,” kata Anis. 

Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta TKI di luar negeri yang mengirim remitansi Rp 65 triliun per tahun langsung ke pedesaan. Sebagian besar TKI bekerja sebagai pekerja rumah tangga secara terpaksa karena tidak mendapat pekerjaan yang pantas di dalam negeri. 

Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam UU No 6/2012 pada 12 April 2012. Namun, draf revisi UU PPTKLN yang disetujui DPR pada 5 Juli 2012 untuk dibahas lebih lanjut ternyata tidak mengadopsi substansi dan semangat konvensi tersebut. 

Kondisi ini menimbulkan keresahan aktivis pembela hak TKI. Eni, aktivis yang juga TKI PRT di Hongkong, mengungkapkan, selama ini mereka bagai berjuang sendiri menuntut hak menikmati upah tanpa potongan tujuh bulan dan intimidasi mafia penempatan pekerja asing. 

Sedikitnya 160.000 TKI bekerja sebagai PRT di Hongkong yang sebagian besar berasal dari Jawa Timur. Agen memungut biaya penempatan lebih besar dari ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan masalah klasik yang masih terjadi sampai kini. 

Reyna mengatakan, perlindungan TKI sudah diakomodasi dalam skema asuransi TKI. ”Haruskah perlindungan perlu diatur lagi? Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) setiap lembaga terkait sudah menjabarkan bahwa perlindungan TKI itu harus dilaksanakan,” katanya. 

Pengamat migrasi buruh, Syamsul Ardiansyah, mengatakan, kebijakan migrasi pekerja Indonesia kian mengutamakan liberalisasi. ”Draf RUU TKI malah seperti membuka pintu bagi investor asing agar lebih leluasa mengeksploitasi TKI sehingga terjadilah industrialisasi buruh migran,” kata Syamsul.
Baca Selengkapnya .....