POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Pemutusan Hubungan Kerja dan Konsekuensinya

By : Redaksi Media KSPSI Online

Perselisihan perburuhan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha sering mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”). PHK dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati bersama atau diperjanjikan sebelumnya, dan dapat pula terjadi karena adanya perselisihan perburuhan. Ketentuan mengenai PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) meliputi PHK yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan  pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Baca Selengkapnya .....

Serikat Pekerja Ngaku Tak Tahu Soal Permintaan Penangguhan UMP Oleh Pengusaha

By : Redaksi Media KSPSI Online

Kalangan serikat pekerja mengaku belum mengetahui permintaan penangguhan penerapan upah minimum provinsi dari kalangan pengusaha.
Padahal, serikat pekerja mengklaim salah satu syarat penangguhan ialah berkomunikasi dan mendapatkan persetujuan dari buruh.
Subiyanto, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengatakan buruh tetap memberikan ruang kepada pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP.
“Kami objektif saja, apabila perusahaan tidak mampu silahkan mengajukan penangguhan. Namun, harus sesuai syarat, yakni menyertakan laporan keuangan dan mendapatkan persetujuan dari buruh,” katanya di Jakarta, dikutip (21/12/2012).
Dia mengakui tidak semua pelaku usaha mikro kecil menengah dan industri kecil menengah yang mampu memenuhi UMP. Hanya saja, pengusaha juga harus bersikap fair dan tidak menutup-nutupi kondisi perusahaan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menyodorkan 1.312 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran kenaikan UMP kepada pemerintah, dan telah melayangkan surat permohonan ke Presiden SBY minggu ini.
Menurutnya, kalangan serikat pekerja lebih menekankan pada kepatuhan industri besar dalam menaati aturan yang telah ditetapkan, terutama mengenai UMP.
“Ketika upah naik, daya beli otomatis meningkat. Artinya, UMKM juga akan mendapatkan berkah dari kenaikan upah,” uajarnya.
Dia mengatakan kalangan serikat pekerja juga berjanji tidak akan melakukan aksi anarkis selama pengusahaa taat aturan. 
Baca Selengkapnya .....

Tak Penuhi UMP, Pengusaha Ini Dipenjara

By : Redaksi Media KSPSI Online

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, memberi Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, hukuman satu tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Agus terbukti bersalah membayarkan upah di bawah angka upah minimum Kabupaten Banyuwangi kepada 449 orang pekerjanya. 

Selain hukuman satu tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. 

Menurut ketua majelis hakim, Made Sutrisna, terdakwa melanggar Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK Tahun 2013. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membayar upah tidak sesuai UMK," kata Made Sutrisna, Rabu, 5 Desember 2012. 

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Hari Utomo yang menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara. 

Perkara tersebut dilaporkan oleh Serikat Pekerja PT Maya Muncar. Pada 2010 lalu perusahaan pengolahan ikan itu mempekerjakan 661 orang. Sebanyak 449 orang diantaranya berstatus tenaga lepas dengan upah Rp 28 ribu per hari. Sehingga dalam satu bulan buruh hanya menerima upah Rp 700 ribu. Padahal sesuai Pergub Jatim No 69 Tahun 2009, UMK Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 sebesar Rp 824 ribu per bulan. 

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fachim, mengatakan, menghormati vonis majelis hakim. Dia mengajukan waktu sepekan untuk berpikir. "Kami pikir-pikir dulu," kata dia. 

Pasca pembacaan vonis, ratusan buruh PT Maya yang menggelar unjuk rasa sejak Rabu pagi langsung memprotes hakim. Mereka mendesak supaya terdakwa langsung ditahan. Suasana di gedung pengadilan berubah riuh oleh orasi buruh. Bahkan massa sempat mengejar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Massa tetap bertahan di gedung pengadilan hingga tuntutan mereka dipenuhi hakim.
Baca Selengkapnya .....

Ini Alasan Majelis Pekerja Buruh Tolak RUU Kamnas

By : Redaksi Media KSPSI Online

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas).
Jika DPR mengesahkan RUU Kamnas, MPBI mengaku tidak akan memberikan toleransi. MPBI menegaskan, TNI tidak boleh lagi masuk dalam kehidupan sipil. Biar lah itu menjadi tugas dan wewenang kepolisian.

"Kami dengan tegas menolak RUU Kamnas. Kami tetap dukung kepolisian. Karena, buat kami tidak boleh lagi TNI kembali ke kehidupan sipil. Kami berharap DPR segera menolak RUU Kamnas," ujar Andi Gani Nina Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (22/11/2012).
Bahkan, Andi akan mengancam mengepung DPR dengan massa yang sangat besar, jika DPR bersikukuh mengesahkan RUU Kamnas.

Andi menuturkan, sikap penentangan mereka, karena dalam RUU Kamnas ada pasal yang mengatur tentang pelarangan mogok massal. Padahal, mogok massal adalah hak buruh.
"Kamnas mengekang kehidupan sipil dan melarang pemogokan massal. Itu hak buruh. Itu hak demokrasi. Kalau pemerintah nekat, kami tidak bertanggung jawab terhadap massa kami 11,8 juta di 14 provinsi akan melakukan gerakan besar-besaran di seluruh Indonesia," ancam Andi.

Massa buruh yang sejak pagi sudah berkumpul dari Bundaran HI menuju Istana Negara, akhirnya bergerak ke DPR untuk menyuarakan aspirasinya.
Jumlah mereka yang sangat banyak membuat lalu lintas macet. MPBI mengaku sekitar 50 ribu buruh bergabung hari ini. MPBI merupakan gabungan KSPI, KSPSI, KSBSI, JALA PRT, dan JARI PPTKILN.
Baca Selengkapnya .....

Pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

a). upah minimum;
b). upah kerja lembur;
c). upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran upah
g). denda dan potongan upah;
h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila:
  • pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  • Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  • pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  • Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
  •  pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
  •  pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Perhitungan Upah Pokok
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Kadaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Selengkapnya .....

Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Pada dasarnya, sahnya suatu perjanjian dibuat berdasarkan syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu :
  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal.
Syarat-syarat perjanjian sebagaimana tersebut di atas, meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif. Apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat subyektif pada angka 1 dan angka 2, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dan apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat obyektif pada angka 3 dan angka 4, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), mengatur mengenai akibat hukum terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan, sendagkan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Pengertian dapat dibatalkan (vernietigbaar) adalah salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangan pengertian batal demi hukum (Null and Void) adalah dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian kerja itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan/atau tidak pernah ada suatu perikatan.
Dalam Pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
Baca Selengkapnya .....