Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, memberi Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, hukuman satu tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Agus terbukti bersalah membayarkan upah di bawah angka upah minimum Kabupaten Banyuwangi kepada 449 orang pekerjanya.
Selain hukuman satu tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Menurut ketua majelis hakim, Made Sutrisna, terdakwa melanggar Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK Tahun 2013. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membayar upah tidak sesuai UMK," kata Made Sutrisna, Rabu, 5 Desember 2012.
Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Hari Utomo yang menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Serikat Pekerja PT Maya Muncar. Pada 2010 lalu perusahaan pengolahan ikan itu mempekerjakan 661 orang. Sebanyak 449 orang diantaranya berstatus tenaga lepas dengan upah Rp 28 ribu per hari. Sehingga dalam satu bulan buruh hanya menerima upah Rp 700 ribu. Padahal sesuai Pergub Jatim No 69 Tahun 2009, UMK Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 sebesar Rp 824 ribu per bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fachim, mengatakan, menghormati vonis majelis hakim. Dia mengajukan waktu sepekan untuk berpikir. "Kami pikir-pikir dulu," kata dia.
Pasca pembacaan vonis, ratusan buruh PT Maya yang menggelar unjuk rasa sejak Rabu pagi langsung memprotes hakim. Mereka mendesak supaya terdakwa langsung ditahan. Suasana di gedung pengadilan berubah riuh oleh orasi buruh. Bahkan massa sempat mengejar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Massa tetap bertahan di gedung pengadilan hingga tuntutan mereka dipenuhi hakim.
0 komentar:
Posting Komentar