Tangerang - Sebanyak 40 perusahaan di Kabupaten Tangerang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2013. Puluhan industri dari berbagai sektor ini menyatakan tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta.
"Baru 40 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, kepada Tempo, Selasa, 8 Januari 2013.
Menurut Hery, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut adalah industri tekstil dan alas kaki (sepatu dan sandal). Menurut dia, penangguhan upah merupakan salah satu prosedur yang dilakukan perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah yang disebabkan beberapa faktor. "Surat penangguhan upah nantinya akan kita tembuskan ke Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti," kata Hery.
Bahkan, kata Hery, pihaknya mendapat surat tembusan jika jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan se-Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berjumlah ratusan. "Lebih dari 100 perusahaan," katanya.
Dewan Pengupahan Kabupaten, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan telah menetapkan UMK 2013 di wilayah itu sebesar Rp 2,2 juta. Penetapan upah tersebut tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Sejumlah Serikat Buruh meminta Gubernur Banten untuk mengabaikan usulan puluhan perusahaan penangguh UMK tersebut.
Mereka berharap Gubernur Banten tidak langsung menyetujui atau menandatangani usulan itu sebelum melakukan peninjauan terhadap usulan tersebut dengan meneliti lebih jauh akan kondisi keuangan perusahaan itu sehinga bisa mencegah potensi perusahaan yang hanya ikut-ikutan melakukan penangguhan.
"Sebelum meneken, selayaknya Gubernur Banten harus terlebih dahulu memperhatikan kondisi riil di perusahaan, seperti menginvestigasi langsung ke lokasi, agar keputusan tersebut obyektif," ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi.
Supriyadi mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan jika pihak perusahaan menangguhkan UMK. Namun, penangguhan UMK itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di perusahaan tersebut. "Itu salah satu sikap agar perusahaan lebih berkesinambungan melihat upah yang memang naik drastis," katanya.
Di samping itu, menurut dia, perusahaan yang layak melakukan penangguhan itu adalah perusahaan padat karya atau low margin. "Justru itu Gubernur Banten meski jeli dan tidak asal meneken penangguhan kepada perusahaan yang padat modal sebab dikuatirkan ada perusahaan yang hanya mengklaim tidak mampu saja," tuturnya.
Senada, Ketua KSPSI Bojong, Cikupa, Imam Sukarsa, mengatakan dirinya juga tak keberatan atas penangguhan UMK tersebut. "Sepanjang memenuhi syarat dan yang terpenting para pekerja bisa bekerja," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar