Hasil vrifikasi ulang terhadap 23 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK kepada Pemprov Banten, delapan perusahaannya di antaranya ditolak.
"Hasil verifikasi ulang terhadap 23 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013, sebanyak 15 perusahaan direkomendasikan untuk diterima dan delapan direkomendasikan untuk ditolak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erik Syehabudin di Serang, Selasa (29/1)
Sebelumnya, saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Rabu (23/1), dari 177 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2013, ada 25 perusahaan yang direkomendasikan untuk ditolak, 129 perusahaan yang diterima dan 23 perusahaan yang perlu dilakukan verifikasi ulang.
Erik menyebutkan rekomendasi penangguhan UMK sudah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Banten. Dalam waktu dekat rekomendasi penangguhan UMK akan ditetapkan oleh Gubernur Banten melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub).
Menurutnya, jika Kepgub telah dikeluarkan, maka bagi perusahaan yang dinyatakan ditolak usulan penangguhan UMK-nya, harus melaksanakan pembayaran upah kepada karyawannya seusai Kepgub tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten 2013.
0 komentar:
Posting Komentar