POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

UMKS Kota Tangerang, Kab.Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

Posted on
  • by
  • Unknown
  • in
  • Label: KSBSI, KSPI, KSPSI, TENAGA KERJA
  • By : Redaksi Media KSPSI Online

    KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
    Nomor : 561 / Kep.13-Huk/2013

    TENTANG

    UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA TANGERANG, KABUPATEN TANGERANG
    DAN KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2013


    BESARAN UPAH MINIMUM SEKTORAL
    KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2013

    Menetapkan
    Kesatu  :
    Menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III Keputusan ini

    Kedua :
    Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota sebagaimanadimaksud dalam diktum Kesatu ditetapkan dalam 3 (tiga) Kelompok Usaha.

    Ketiga :
    Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diberlakukan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan besarnya upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

    Keempat :
    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

    Ditetapkan di Seang
    pada tanggal 18 januari 2013


    Lampiran UMKS Kota Tangerang, Kab.Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

    Upah Minimum Kelompok - 1  =  Rp.  2.530.000,-
    Upah Minimum Kelompok - 2  =  Rp.  2.420.000,-
    Upah Minimum Kelompok - 3  =  Rp.  2.310.000,-

    0 komentar: