KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
Nomor : 561 / Kep.13-Huk/2013
TENTANG
UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA TANGERANG, KABUPATEN TANGERANG
DAN KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2013
BESARAN UPAH MINIMUM SEKTORAL
KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2013
Menetapkan
Kesatu :
Menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III Keputusan ini
Kedua :
Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota sebagaimanadimaksud dalam diktum Kesatu ditetapkan dalam 3 (tiga) Kelompok Usaha.
Ketiga :
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diberlakukan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan besarnya upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Seang
pada tanggal 18 januari 2013
Lampiran UMKS Kota Tangerang, Kab.Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Upah Minimum Kelompok - 1 = Rp. 2.530.000,-
Upah Minimum Kelompok - 2 = Rp. 2.420.000,-
Upah Minimum Kelompok - 3 = Rp. 2.310.000,-
0 komentar:
Posting Komentar