POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Dua TKI di Malaysia tidak bersalah

Posted on
  • by
  • Unknown
  • in
  • Label: INTERNASIONAL, PEMERINTAH
  • By : Redaksi Media KSPSI Online

    Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa dua TKI kakak beradik, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), di Malaysia tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

    "Mereka tidak melakukan kejahatan, dan harus dibebaskan," katanya di Jakarta, Rabu, vonis hukuman mati dari pengadilan banding di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, 18 Oktober 2012.

    Jumhur menegaskan, TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bekerja di arena permainan (play station), Selangor, milik Hooi Teong Sim sejak 2009 itu hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, di tempat penginapan mereka di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, pada 3 Desember 2010. 

    Frans membekuk. pencuri dan sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba pencuri mengalami pingsan dan meninggal di lokasi tersebut, ujar Jumhur.

    Kepala BNP2TKI menceritakan, setelah pencuri meninggal, polisi Malaysia tiba dan mendapatkan narkoba dari saku celana pencuri. 

    Polisi melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat kelebihan dosis narkoba yang digunakannya..

    Jumhur menjelaskan, saat pencuri masuk, maka di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewarganegaraan Malaysia, namun yang bersangkutan dan Dharry panik melihat sosok Kharti yang bertubuh besar sehingga spontan melarikan diri ke luar.  Adapun Frans berupaya sendirian menangkap pencuri.

    "Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar Juni-Juli 2012, dan mereka dinyatakan bebas alias tidak bersalah," ujarnya.

    Namun, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, dan nternyata, Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sedangkan kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

    "Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya," kata Jumhur.

    Jumhur mengatakan, kasus Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.

    "Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan agar Frans maupun Dharry diputus bebas," katanya. 

    0 komentar: