Mekanisme dan koordinasi antarlembaga terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia ternyata tidak mendapat porsi memadai dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Tenaga kerja Indonesia dilindungi oleh asuransi.
Demikian benang merah seminar ”Akankah Revisi UU TKI Bisa Memperbaiki Nasib TKI?” yang diselenggarakan Migrant Care di Jakarta, Senin (24/9).
Diskusi menghadirkan pembicara Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah; Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah; dan Koordinator Persatuan Buruh Migran Indonesia Tolak Overcharging (PILAR) Hongkong Eni Lestari.
”Draf RUU TKI, DPR lupa kompleksitas masalah TKI karena malah memperkuat peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia serta Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. BNP2TKI tidak layak menerima mandat pelayanan dan perlindungan TKI karena rekam jejak yang buruk selama ini sehingga pemerintah harus membentuk lembaga baru yang lebih baik,” kata Anis.
Anis menegaskan, aparat BNP2TKI sekarang terus mempersulit TKI berangkat ke luar negeri dengan alasan wajib memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dan memaksa TKI dari luar negeri pulang melalui terminal khusus TKI di Selapanjang, Tangerang, Banten. Menurut Anis, pemerintah seharusnya membebaskan TKI pulang lewat terminal umum dan tidak mempersulit.
”BNP2TKI mengurus KTKLN saja tidak becus. Seharusnya BNP2TKI membagikan saja KTKLN gratis kepada TKI yang sedang bekerja sehingga mereka tidak perlu susah mengurus sampai tiket pesawat ke luar negeri pun hangus,” kata Anis.
Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta TKI di luar negeri yang mengirim remitansi Rp 65 triliun per tahun langsung ke pedesaan. Sebagian besar TKI bekerja sebagai pekerja rumah tangga secara terpaksa karena tidak mendapat pekerjaan yang pantas di dalam negeri.
Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam UU No 6/2012 pada 12 April 2012. Namun, draf revisi UU PPTKLN yang disetujui DPR pada 5 Juli 2012 untuk dibahas lebih lanjut ternyata tidak mengadopsi substansi dan semangat konvensi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan keresahan aktivis pembela hak TKI. Eni, aktivis yang juga TKI PRT di Hongkong, mengungkapkan, selama ini mereka bagai berjuang sendiri menuntut hak menikmati upah tanpa potongan tujuh bulan dan intimidasi mafia penempatan pekerja asing.
Sedikitnya 160.000 TKI bekerja sebagai PRT di Hongkong yang sebagian besar berasal dari Jawa Timur. Agen memungut biaya penempatan lebih besar dari ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan masalah klasik yang masih terjadi sampai kini.
Reyna mengatakan, perlindungan TKI sudah diakomodasi dalam skema asuransi TKI. ”Haruskah perlindungan perlu diatur lagi? Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) setiap lembaga terkait sudah menjabarkan bahwa perlindungan TKI itu harus dilaksanakan,” katanya.
Pengamat migrasi buruh, Syamsul Ardiansyah, mengatakan, kebijakan migrasi pekerja Indonesia kian mengutamakan liberalisasi. ”Draf RUU TKI malah seperti membuka pintu bagi investor asing agar lebih leluasa mengeksploitasi TKI sehingga terjadilah industrialisasi buruh migran,” kata Syamsul.
0 komentar:
Posting Komentar