Tekanan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diakui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Armida Alisjahbana akan membayangi tiga industri dengan skala menengah dan besar. Sedangkan industri mikro dan kecil justru mengalami pertumbuhan positif.
“Tiga industri yang diperkirakan terkena dampak dari kenaikan upah adalah industri tekstil, alas kaki dan pakaian jadi di skala besar serta sedang,” ungkapnya di Jakarta, seperti dikutip, Rabu (6/2/2013).
Berdasarkan data Kementerian PPN, Armida menjelaskan, bila industri tekstil maupun alas kaki skala menengah dan besar mengalami penurunan masing-masing sebesar -6,96% dan -8,32% sepanjang tahun lalu. Sedangkan skala mikro dan kecil, produksinya tumbuh positif 4,06% secara keseluruhan, termasuk industri tekstil 2,96%, pakaian jadi 4,15% dan alas kaki 8,89%.
Di lihat dari jumlah sumber daya manusia, industri padat karya menyerap 3,39 juta tenaga kerja dengan 65% merupakan pekerja di perusahaan industri manufaktur skala mikro dan kecil. Sementara basis tenaga kerja industri besar dan sedang sebanyak 1,22 juta orang.
“Meski ada peningkatan produksi, bila kenaikan upah relatif tinggi pastinya akan memberatkan usaha,” papar dia.
Armida mengaku, kenaikan UMP tahun ini akan memacu tingginya biaya tenaga kerja di industri padat karya. Di mana rata-rata biaya tenaga kerja pada labor intensive sekitar 25%-30% serta capital intensive 7%-10%.
Sayangnya, sambung dia, kenaikan ini belum diiringi peningkatan produktivitas para pekerja. Sehingga pihaknya akan mempersiapkan formula yang bisa menjadi acuan dalam mekanisme penetapan upah.
“Harus mempertimbangkan produktivitas, komponen upah dan inflasi. Inilah formula yang kita pilih agar tingkat upah yang ditetapkan bisa adil untuk para pekerja dan bisnis perusahaan,” tandas Armida.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, buruh dan segmen masyarakat yang berpenghasilan rendah, pihaknya akan menambah program pemberdayaan masyarakat, termasuk program padat karya cash for work demi menciptakan pekerjaan yang berkesinambungan.
0 komentar:
Posting Komentar