POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Tampilkan postingan dengan label PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan

Rusun Buruh Disewakan Rp 50 Ribu per Bulan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Kementerian Perumahan Rakyat segera merealisasikan pembangunan 45 tower rumah susun (Rusun) untuk kalangan buruh tahun ini. "Segera setelah selesai block plan, langsung kami pasang tiang pancang, tidak usah menunggu Keputusan Presiden," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Sabtu, 9 Februari 2013.
Pembangunan fasilitas rusun buruh dimaksudkan untuk mengurangi beban hidup akibat mahalnya biasa sewa atau kos yang diderita buruh saat ini. Dengan berkurangnya beban sewa tempat tinggal, diharapkan kiriman untuk keluarga buruh di kampung halaman menjadi lebih besar. 

Dalam rusun itu, buruh bakal menikmati fasilitas layaknya hotel. Untuk satu kamar berkuran 21 meter persegi dapat diisi 4 buruh dengan spesifikasi 4 kamar tidur plus satu televisi. "Yang boleh masuk hanya buruh saja, keluarganya tetap di kampung," kata dia.

Dengan terobosan itu, diharapkan uang kiriman yang disampaikan buruh untuk keluarganya lebih besar. "Sewanya cuma Rp 50 ribu satu bulan, jadi biaya sewa rumah yang kemarin Rp 400 ribu jadi Rp 50 ribu, sisanya Rp 350 ribu kirim ke kampung," kata dia.

Untuk tahan awal, Kementerian bakal membuat enam tower di kawasan Rawabebek, Jakarta Timur, sedangkan wilayah lainnya di luar jawa bakal segera menyusul. "Di rawa bebek sebagai percontohan bagi Jabodetabek," kata dia.

Total tahun ini kata Djan, lembaganya siap merealiasasikan pembangunan 45 tower rusun buruh di seluruh wilayah Indonesia atau sekitar 25 ribu buruh di beberapa titik kawasan industri di Indonesia. "Satu tower bisa diisi sekitar 600 buruh," kata dia.

Beberapa daerah yang telah menjadi fokus pembangunan selain wilayah Jabodetabek yakni Bekasi, Karawang, Tangerang, Bogor, Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Makassar, Ujung Pandang, Sumetara, dan Bali. "Kita bangun 45 seluruh Indonesia tahun ini sekaligus," kata dia.

Untuk satu tower rusun kata Djan, lembaganya merogoh kocek sekitar Rp 16 miliar, total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 720 miliar dengan menggunakan pendanaan seluruhnya dari kas Anggaran Pendapatan Banja Negara (APBN) 2013.
Baca Selengkapnya .....

Pemerintah Akui Kenaikan UMP Bikin Kinerja Industri Besar Turun

By : Redaksi Media KSPSI Online

Tekanan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diakui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Armida Alisjahbana akan membayangi tiga industri dengan skala menengah dan besar. Sedangkan industri mikro dan kecil justru mengalami pertumbuhan positif.
“Tiga industri yang diperkirakan terkena dampak dari kenaikan upah adalah industri tekstil, alas kaki dan pakaian jadi di skala besar serta sedang,” ungkapnya di Jakarta, seperti dikutip, Rabu (6/2/2013).
Berdasarkan data Kementerian PPN, Armida menjelaskan, bila industri tekstil maupun alas kaki skala menengah dan besar mengalami penurunan masing-masing sebesar -6,96% dan -8,32% sepanjang tahun lalu. Sedangkan skala mikro dan kecil, produksinya tumbuh positif 4,06% secara keseluruhan, termasuk industri tekstil 2,96%, pakaian jadi 4,15% dan alas kaki 8,89%.
Di lihat dari jumlah sumber daya manusia, industri padat karya menyerap 3,39 juta tenaga kerja dengan 65% merupakan pekerja di perusahaan industri manufaktur skala mikro dan kecil. Sementara basis tenaga kerja industri besar dan sedang sebanyak 1,22 juta orang.
“Meski ada peningkatan produksi, bila kenaikan upah relatif tinggi pastinya akan memberatkan usaha,” papar dia.
Armida mengaku, kenaikan UMP tahun ini akan memacu tingginya biaya tenaga kerja di industri padat karya. Di mana rata-rata biaya tenaga kerja pada labor intensive sekitar 25%-30% serta capital intensive 7%-10%.
Sayangnya, sambung dia, kenaikan ini belum diiringi peningkatan produktivitas para pekerja. Sehingga pihaknya akan mempersiapkan formula yang bisa menjadi acuan dalam mekanisme penetapan upah.
“Harus mempertimbangkan produktivitas, komponen upah dan inflasi. Inilah formula yang kita pilih agar tingkat upah yang ditetapkan bisa adil untuk para pekerja dan bisnis perusahaan,” tandas Armida.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, buruh dan segmen masyarakat yang berpenghasilan rendah, pihaknya akan menambah program pemberdayaan masyarakat, termasuk program padat karya cash for work demi menciptakan pekerjaan yang berkesinambungan. 
Baca Selengkapnya .....

Cak Imin Janji 600 Perusahaan Diberi Penangguhan UMP

By : Redaksi Media KSPSI Online

Banyak perusahaan merasa keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini yang mencapai 40-70%. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan ada sekitar 600 perusahaan diberi penangguhan UMP oleh pemerintah.

"Akan ditangguhkan sekitar 80% perusahaan," kata Muhaimin usai rapat kerja pemerintah di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Saat ini, ada 900 perusahaan di seluruh Indonesia yang mengajukan penangguhan UMP kepada pemerintah. Dari total itu, sebanyak 80% atau 600 perusahaan akan diterima penangguhan oleh pemerintah daerah setempat.

"Dari 900 perusahaan akan terjadi penangguhan sekitar 80% yaitu 600 perusahaan yang ditangguhkan dan hampir dikabulkan," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan penangguhan UMP ini dilakukan agar pemerintah bisa meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan. Ia menekankan agar pembicaraan secara bipartit antara pihak buruh dan pengusaha harus intens dilakukan.

"Penangguhan ini dilakukan untuk meminimalisir PHK. Kalau begitu bahaya yang penting pembicaraan bipartit harus intens dilakukan antara buruh dan pengusaha," ujarnya.
Baca Selengkapnya .....

Cak Imin: Penuhi 60 Daftar Hidup Layak Saja Pengusaha Sudah Megap-megap

By : Redaksi Media KSPSI Online

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bereaksi atas tuntutan buruh yang ingin menambah jumlah daftar ukuran Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh meminta kenaikan KHL dari 60 KHL menjadi 84 KHL.

"Sekarang 60 KHL sajamegap-megap begini. Serikat buruh itu mintanya kalau bisa sampai 1.000 KHL," ujar Muhaimin di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Selain itu, Muhaimin menjelaskan seharusnya pihak buruh memahami situasi dan kondisi yang dialami perusahaan terutama terkait laporan keuangan.

"Ya tentu tidak tetapi perusahaan yang dalam posisi rawan pasti laporan keuangannya bahaya. Kalau bipartit melihatnya enggak mampu ya pasti laporan keuangannya enggak mampu," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini.

Kemudian dia melimpahkan urusan antara pengusaha dan buruh dalam perundingan bipartit. "Prediksi saya perusahaan-perusahaan yang memang terdesak tidak mampu ya silahkan bipartit diutamakan," jelasnya.

Baca Selengkapnya .....

UMP Naik, Menakertrans Minta Kinerja dan Produktivitas Buruh Meningkat

By : Redaksi Media KSPSI Online

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para buruh untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Pasalnya, peningkatan produktivitas kerja diyakini bakal menghindarkan ancaman terjadinya PHK di perusahaan.
“Dengan kenaikan upah minimum 2013, diharapkan kinerja buruh bisa ditingkatkan sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan,” katanya di Jakarta, Jumat  (1/2/2013).
Muhaimin menambahkan, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan di perusahaan.
“Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi sehingga dapat meningkatkan upah, produktivitas kerja, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,” ujarnya. 
Baca Selengkapnya .....

Pengambilan e-KTP Dipungli

By : Redaksi Media KSPSI Online

Meski Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mengeluarkan kebijakan bahwa pembuatan KTP elektronik (e-KTP) itu tidak dipungut biaya alias gratis, namun sampai saat ini disinyalir masih ada oknum yang melakukan pungutan liar.
Hal itu diakui Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Yusuf Ismail, Jumat (25/1). “Pengambilan e-KTP di Kota Tangsel itu tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, masih ada oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli),” katanya.
Yusuf menerangkan, sudah menerima beberapa laporan tentang adanya pungli yang dilakukan oknum RT di sejumlah tempat. Dia memberi contoh, saat pengambilan e-KTP dikenakan biaya Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per warga. Pengambilan e-KTP gratis juga dipertegasdengan surat edaran dari Walikota Tangsel Nomor430/014-DKPS tentang Pendistribusian dan Aktivasi E-KTP tertanggal 4 Januari 2013.
“Setelah adanya laporan itu, kami langsung memanggil Kasi Pemerintahan di semua kecamatan untuk mengecek laporan warga,” ucap Yusuf, seraya mengatakan pungutan itu berdalih untuk membantu kas RT setempat dan sudah persetujuan warga. Sedangkan di Kota Tangsel itu terdapat 3.400 RT. Oleh karena itu, tidak mungkin Disdukcapil melakukan pengawasan ke semua RT.
“Kalau alasannya memungut biaya karena e-KTP kami bakal menegur dan memberi sanksi oknum RT itu. Sudah jelas untuk e-KTP itu mulai dari awal hingga pengambilan tidak dikenakan biaya,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Ernawati untuk prosedur pengambilan e-KTP langsung ke Kecamatan, kelurahan, RW hingga RT. Memang tidak ada prosedur baku saat pengambilan kartu identitas tersebut. Tetapi memang tingkat paling bawah yakni RT yang mendistribusian ke masyarakat. “Kami melakukan pendistribusian e-KTP mulai Januari ini,” terangnya.
Menurutnya, ada oknum RT yang memanfaatkan pengambilan e-KTP untuk kepentingan pribadi. Tentu hal tersebut tidak dibenarkan seperti yang terjadi di Ciputat Timur, warga mengeluhkan adanya pembayaran saatmengambil e-KTP di RT setempat.
“Saat kami cross check di lapangan ternyata Ketua RT-nya baru dan tidak tahu ada surat edaran pengambilan e-KTP gratis,” katanya. Namun kasus itu sudah diselesaikan dengan cara menegur Ketua RT tersebut dan memberi penjelasan bahwa pengambilan e-KTP itu gratis. 
Baca Selengkapnya .....

Pemerintah Terbitkan 3 PP Perlindungan TKI

By : Redaksi Media KSPSI Online

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan  pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Saat ini, pemerintah menerbitkan tiga PP sebagai tindaklanjut dari UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, seharusnya secara keseluruhan ada enam PP sebagai peraturan turunannya,” katanya di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
PP tersebut di antaranya adalah No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tertanggal 2 Januari 2013 dan peraturan yang mengatur tentang kelembagaan dalam penempatan, serta perlindungan TKI.
Melalui PP ini, lanjutnya, pemerintah mengatur perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air.
“Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI,”kata Reyna.
Disebutkan dalam PP ini, perlindungan Pra Penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif (dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja), dan perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi; peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia. 
Baca Selengkapnya .....

Pemerintah Mengabulkan Penangguhan 47 Perusahaan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan 47 perusahaan telah mendapatkan izin untuk melakukan penangguhan UMP 2013.
Jumlah perusahaan tersebut merupakan bagian dari total jumlah 941 perusahaan yang mengajukan penundaaan UMP tahun ini.
“Sisanya masih dalam proses menunggu keputusan gubernur selanjutnya, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja Menakertrans  dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (21/1/2013).
Dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2013, kata Muhaimin, perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan..
“Terkait keputusan para gubernur ini, teman-teman serikat buruh harus betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartite,” kata Muhaimin.
Sebelumnya, Muhaimin meminta kepada para gubernur selaku kepala daerah agar mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya untuk menghindari PHK.  Sektor industry padat karya  yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan. 
Baca Selengkapnya .....

Ratu Atut Siap Hadapi Gugatan Apindo

By : Redaksi Media KSPSI Online

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku siap menerima konsekuensi terkait kebijakannya yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Karyawan (UMK) delapan kabupaten/kota di Banten, termasuk kemungkinan gugatan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

"Apapun konsekuensinya, ya harus Ibu terima sebagai kepala daerah telah menetapkan UMK. Namun demikian, gubernur menetapkan besaran UMK itu atas usulan dari kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi kepala daerah," kata Gubernur Banten usai menghadiri Peringatan Hari Guru di Serang, Kamis (29/11).

Ia mengatakan, Gubernur Banten hanya mengeluarkan surat keputusan mengenai besaran UMK delapan kabupaten/kota sesuai yang diusulkan dewan pengupahan. Usulan UMK tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi bupati/wali kota, walaupun ada beberapa daerah yang tidak ditandatangani pihak Apindo.

Ia meminta jika belum ada kesepahaman antara serikat dan pengusaha untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan UMK tersebut dengan jalan dan solusi yang terbaik. Sehingga, atas kebijkan besaran UMK tersebut, tidak ada yang merasa dirugikan, baik dari kalangan pengusahan maupun buruh.

"Ibu sebagai pemerinta menginginkan ke dua pihak menyepakati berapapun besaran UMK yang diputuskan. Sehingga tidak ada lagi tuntutan atau permasalahan di kemudian hari yang bisa mengganggu iklim investasi di Banten," ujarnya sebagaimana dikutip kantor beritaAntara.

Gubernur juga mempersilahkan bagi perusahaan yang tidak siap melaksanakan UMK tersebut, untuk mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan.

Sebelumnya, Gubernur Banten telah menegeluarkan Surat Keputuan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang diusulkan delapan daerah di Banten. Dalam surat keputusan tersebut, UMK Kota Tangerang Rp2.203.000 merupakan tertinggi di Banten.

Penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2012.

Dalam SK tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak sebesar Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.

"UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erik Syehabudin.
Baca Selengkapnya .....

Buruh Ancam Datangkan Massa yang Lebih Besar kalau Tuntutan Diabaikan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Puluhan ribu buruh dari beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sedang melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara, Jakarta (Kamis, 22/11).
Dalam aksinya, mereka menuntut upak layak, jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat mulai per 1 Januari 2014 dan tindak tegas penyelenggara pekerja alih daya ilegal.
"Pertama, MPBI mendesak pemerintah menindak tegas penyelenggara outsourcing ilegal paling lambat tiga bulan dan tidak memberikan lagi celah hukum. Kedua terkait untuk upah layak menuntut para kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota untuk segera menetapkan upah tahun 2013 paling lambat 23 November 2012 dan memperhatikan tuntutan para buruh khususnya di kawasan padat industri," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nua Wea.
Andi Gani menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini sangat baik. Tahun ini Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masuk dalam peringkat 16 besar dunia dengan PDB tak kurang dari Rp 6.000 trilun dan investasi tahun 2012 mendekati angka Rp 82 trilun.
"Sepatutnya buruh sebagai pilar ekonomi bangsa berhak mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014," pungkat Andi.
Jika tuntutan tidak terpenuhi, MPBI akan kembali melakukan perlawanan dengan mogok kerja nasional jilid dua dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak. "Bila tuntutan tidak terpenuhi, maka MPBI mengajak kawan-kawan buruh untuk melakukan mogok kerja nasional jilid dua dengan massa aksi mencapai 6 juta buruh," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di tempat yang sama. 
Baca Selengkapnya .....

Tiga Gubernur Bertemu Muhaimin Bahas Upah Buruh

By : Redaksi Media KSPSI Online


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sedang membahas upah buruh di Jabotabek dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jakarta, Jumat (2/11). (sumber: Humas Kemenakertrans)


Tiga Kepala Daerah bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk pekerja, di kantor Kemenakertrans, Jumat (2/11). 

Tiga kepala daerah tersebut adalah Gubernur Banten, Atut Choisyiah, Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan, dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
 
Gubernur DKI yang akrab disapa Jokowi, berangkat dari Balaikota Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Mengenakan batik coklat, Jokowi tiba tepat pukul 10.00 WIB dan langsung disambut dua Gubernur lainnya yang sudah hadir terlebih dahulu.
 
Tidak lama kemudian, hadir Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dan langsung memasuki ruangan Rapat di lantai dua. Rapat Koordinasi Penetapan UMP yang digelar di lantai dua tersebut berlangsung tertutup.
 
Sebelum menghadiri Rakor Penetapan UMP, Gedung Balaikota tempat Jokowi bekerja sempat didatangi sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  (KSPI) yang meminta Gubernur segera bertindak konkrit atas perbaikan UMP buruh.
 
Jokowi berjanji akan membahas persoalan UMP tersebut. Menurutnya, UMP buruh di DKI Jakarta harus segara diperbaiki.
 
"Masalah UMP, yang penting untuk dibicarakan secara serius, biar semuanya win-win solution. Makanya saya diundang kesana (Kemenakertrans)," ujar Jokowi singkat.
Baca Selengkapnya .....

TKI terancam hukuman mati, Menakertrans protes keras

By : Redaksi Media KSPSI Online

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajukan protes keras terhadap proses hukum kedua TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20).

"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif, dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," katanya.

Setelah menemui keluarga TKI tersebut di ruang kerjanya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis, ia mengatakan, kedua TKI itu mengalami ketidakadilan.  

Ketidakadilan itu disebut Muhaimin terlihat antara lain dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.

"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif," katanya.

"Saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya," katanya.

Menakertrans meminta agar KBRI di Malaysia terus berkoordinasi dan bekerjasama untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum agar kedua TKI yang dituduh itu segera bebas dan pulang ke tanah air.

"Kita juga minta kepada KBRI dan seluruh jajaran di sana bekerja keras," kata Muhaimin menegaskan.

Muhiamin juga meminta agar pemerintah Malaysia dapat berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati terutama dalam kasus pembelaan diri seperti yang dialami oleh Frans dan Dharry yang merupakan kakak beradik.

Kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat dan menjadi TKI di Malaysia yang bekerja sebagai penjaga Playstation.

Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya.

"Dua hari yang lalu saya berangkatkan ibunya Frans kesana untuk bertemu Frans dan akan terus kita pantau bagaimana pertemuannya sehingg selamat dari ancaman hukuman. Kondisi Frans sekarang ada di penjara dan bisa berkomunikasi," kata Muhaimin.
Baca Selengkapnya .....

Dua TKI di Malaysia tidak bersalah

By : Redaksi Media KSPSI Online

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa dua TKI kakak beradik, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), di Malaysia tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

"Mereka tidak melakukan kejahatan, dan harus dibebaskan," katanya di Jakarta, Rabu, vonis hukuman mati dari pengadilan banding di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, 18 Oktober 2012.

Jumhur menegaskan, TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bekerja di arena permainan (play station), Selangor, milik Hooi Teong Sim sejak 2009 itu hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, di tempat penginapan mereka di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, pada 3 Desember 2010. 

Frans membekuk. pencuri dan sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba pencuri mengalami pingsan dan meninggal di lokasi tersebut, ujar Jumhur.

Kepala BNP2TKI menceritakan, setelah pencuri meninggal, polisi Malaysia tiba dan mendapatkan narkoba dari saku celana pencuri. 

Polisi melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat kelebihan dosis narkoba yang digunakannya..

Jumhur menjelaskan, saat pencuri masuk, maka di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewarganegaraan Malaysia, namun yang bersangkutan dan Dharry panik melihat sosok Kharti yang bertubuh besar sehingga spontan melarikan diri ke luar.  Adapun Frans berupaya sendirian menangkap pencuri.

"Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar Juni-Juli 2012, dan mereka dinyatakan bebas alias tidak bersalah," ujarnya.

Namun, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, dan nternyata, Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sedangkan kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

"Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya," kata Jumhur.

Jumhur mengatakan, kasus Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.

"Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan agar Frans maupun Dharry diputus bebas," katanya. 
Baca Selengkapnya .....

Menakertrans: aturan "outsourcing" segera diterbitkan

By : Redaksi Media KSPSI Online

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan aturan mengenai praktik kerja alih daya (outsourcing) telah berada dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan secepatnya, paling lama akhir Oktober.

"Kita keluarkan secepat mungkin, ini kita sudah sudah finalisasi sebulan terakhir di tripartit nasional," kata Menakertrans usai membuka pameran bursa kerja di JI Expo Kemayoran Jakarta, Jumat.

Muhaimin menyebut aturan baru berupa Permenakertrans tentang alih daya tersebut akan mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang mengacu kepada UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan di mana pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.

Sementara pekerjaan tambahan yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan (outsourcing) untuk kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," kata Menakertrans. 

Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.

"Masa transisi ini juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin.

Sementara itu, Mankertrans menyebut dua daerah yang sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.

Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan.

"Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.
Baca Selengkapnya .....