Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Saat ini, pemerintah menerbitkan tiga PP sebagai tindaklanjut dari UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, seharusnya secara keseluruhan ada enam PP sebagai peraturan turunannya,” katanya di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
PP tersebut di antaranya adalah No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tertanggal 2 Januari 2013 dan peraturan yang mengatur tentang kelembagaan dalam penempatan, serta perlindungan TKI.
Melalui PP ini, lanjutnya, pemerintah mengatur perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air.
“Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI,”kata Reyna.
Disebutkan dalam PP ini, perlindungan Pra Penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif (dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja), dan perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi; peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar