POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Menakertrans: aturan "outsourcing" segera diterbitkan

Posted on
  • by
  • Unknown
  • in
  • Label: PEMERINTAH
  • By : Redaksi Media KSPSI Online

    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan aturan mengenai praktik kerja alih daya (outsourcing) telah berada dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan secepatnya, paling lama akhir Oktober.

    "Kita keluarkan secepat mungkin, ini kita sudah sudah finalisasi sebulan terakhir di tripartit nasional," kata Menakertrans usai membuka pameran bursa kerja di JI Expo Kemayoran Jakarta, Jumat.

    Muhaimin menyebut aturan baru berupa Permenakertrans tentang alih daya tersebut akan mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang mengacu kepada UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan di mana pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.

    Sementara pekerjaan tambahan yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

    "Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan (outsourcing) untuk kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," kata Menakertrans. 

    Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.

    "Masa transisi ini juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin.

    Sementara itu, Mankertrans menyebut dua daerah yang sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat.

    "Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.

    Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan.

    "Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.

    0 komentar: