Pengurus asosiasi industri dan pabrik di kawasan Bekasi, Jawa Barat, menemui Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat di kantornya di Jakarta, Selasa (16/10/2012). Asosiasi menyampaikan keprihatinan mereka atas aksi buruh berupa penggerebekan pabrik.
”Sampai saat ini sudah ada 100 lebih perusahaan yang terkena operasi gerebek pabrik,” kata Pratjojo Dewo, mewakili asosiasi pabrik.
Mereka berharap aksi gerebek pabrik dihentikan. Mereka juga memberikan masukan agar aparat keamanan bertindak tegas sesuai prosedur untuk menangani aksi gerebek pabrik.
Mereka menilai aksi gerebek pabrik merupakan masalah yang penting dan genting sehingga harus segera diatasi agar tidak mengganggu industri dan mengancam investasi.
Menurut mereka, permasalahan alih daya (outsourcing) dapat diselesaikan melalui dialog antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan pekerja sehingga tidak perlu sampai timbul aksi gerebek pabrik.
Ditemui seusai pertemuan, Hidayat meminta agar perusahaan tetap berproduksi. Ia prihatin jika perusahaan sampai tidak bisa berproduksi dan berharap kawasan industri tetap aman.
Sebelumnya, ditemui seusai pembukaan pameran industri kosmetik dan obat tradisional, Hidayat menuturkan, pada prinsipnya, ia ingin masalah alih daya dan sebagainya bisa diselesaikan melalui perundingan tripartit secara intensif.
”Di seluruh dunia, buruh berdemonstrasi itu sah-sah saja. Namun, jangan sampai menghambat produksi. Sebab, kalau produksi terhambat, mereka (buruh) akan jobless (menganggur). Semua saling membutuhkan. Kalau saya pelajari isunya, saya yakin itu bisa diselesaikan,” papar Hidayat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyayangkan pertemuan antara Forum Investor Bekasi dan Komando Resor Militer 051/Wijayakarta di Jababeka, Kabupaten Bekasi, Senin.
”Ada upaya mendekati alat negara (TNI) untuk menakut-nakuti gerakan buruh,” kata Iqbal yang juga Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia, Selasa.
Iqbal mengatakan, pihaknya mencoba memahami pendekatan kalangan pengusaha ke TNI karena diresahkan demonstrasi atau mogok nasional buruh. Namun, juga perlu disadari, buruh berdemonstrasi atau mogok, yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dirugikan kebijakan pengusaha dan pemerintah.
Iqbal menyatakan siap bertemu dengan anggota FIB yang terdiri atas pucuk pimpinan perusahaan. Pertemuan bisa secara informal antara pimpinan buruh dan perusahaan yang justru diyakini bisa mempercepat penyelesaian masalah.
”Akan ada dialog, apa tuntutan buruh dan apa harapan pengusaha,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar