POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Buruh Ngotot Tolak Bayar Iuran Jaminan Kesehatan

Posted on
  • by
  • Unknown
  • in
  • Label: KSPI
  • By : Redaksi Media KSPSI Online

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, buruh Indonesia akan tetap menolak membayar Iuran jaminan kesehatan apabila tidak ada perbaikan terhadap kebijakan implementasi jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014 mendatang. Perbaikan yang dituntut kau buruh itu, kata Said, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus berjumlah 156 juta orang (cukup iuran Rp15.000/org) bukan berjumlah 86,4 juta orang sebagaimana yang diumumkan pemerintah melalui Kemenkokesra dan Kemenkes. 

    "Dan buruh yang menerima upah minimum serta guru honorer wajib dimasukkan dalam kategori PBI tersebut," kata Said, Kamis (29/8).

    Selain itu, menurut Said, harus ada roadmap iuran jamkes, yaitu sampai dengan 2015 iuran jamkes untuk buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha karena UU no 3/1992 tentang Jamsostek masih berlaku sampai 2015 karena pasal 20 UU menyatakan iuran Jamkes untuk buruh dibayar oleh pengusaha. Barulah setelah 2015 didiskusikan berapa nilai iuran jamkes yang harus dibayar oleh buruh. 

    "Tetapi dengan syarat program jaminan kesehatan yang diselengarakan oleh BPJS kesehatan harus berlaku seumur hidup, unlimit biaya dan menangung semua jenis penyakit sesuai UU SJSN dan BPJS," katanya.

    Tuntutan lain, menurut Said, adalah program Jamkesda harus terintegrasi ke dalam program BPJS Kesehatan yang menganut prinsip portabilitas, dana amanat, dan kepesertaan wajib. Bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah mengatur nilai iuran dan benefit yang nilainya lebih baik dari BPJS kesehatan, maka tambahnya, tidak boleh dikurangi.

    "KAJS, KSPI, dan elemen buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 5 September 2013 di Istana negara, PT Jamsostek, Kemenkes, Kemenakertrans, dan Gedung Sate Bandung yang melibatkan 30 ribu buruh untuk menuntut hal diatas serta menuntut kenaikan upah minimum 50%," katanya.

    0 komentar: