Bekasi Selatan--Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi akan menyesuaikan
kenaikan harga BBM dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2014.
Saat ini, pemerintah mengaku
tidak mengeluarkan kebijakan apa pun untuk meringankan beban hidup
pekerja.Pembahasan UMKM 2014 akan mengacu survei harga kebutuhan pokok.
"Harga-harga yang berlaku pada
sejumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai indikator
penentuan UMK pasti sudah berbeda nilainya," kata Kepala Disnakertrans
Kota Bekasi, Abdul Iman.
"Survei atas harga-harga
tersebut harus dilakukan seakurat mungkin, supaya sesuai dengan
pengeluaran yang dibayarkan pekerja," katanya.
Menurut Iman, survei atas
harga-harga tersebut dilakukan saat kondisi stabil. Yakni saat harga
sejumlah bahan pokok telah berada di kisaran normalnya pascakenaikan
harga BBM juga momen Idul Fitri.
"Kalau harga masih fluktuatif
saat disurvei, khawatirnya tidak akan mendapat gambaran yang real
besaran pengeluaran pekerja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bekasi Abdullah mengatakan,
kenaikan harga BBM membuat lonjakan kenaikan UMK Bekasi yang diterima
buruh pada tahun ini menjadi tidak berarti.
Besaran kenaikan yang dinikmati
hanya beberapa bulan itu menjadi tidak ada nilainya karena kini beban
yang ditanggung pekerja menjadi lebih tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar