POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

DPRD: Retribusi Parkir Banyak Menguap

Posted on
  • by
  • Unknown
  • in
  • Label: NASIONAL, TANGERANG
  • By : Redaksi Media KSPSI Online

     Ironis. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan berbagai lokasi kawasan bisnis dan perkembangan penjualan kendaraan yang pesat, tapi retribusi sektor parkirnya masih minim.
    Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengindikasikan bahwa minimnya pendapatan retribusi sektor parkir ini, karena terjadi penguapan.
    “Sangat ironis, masak kota sebesar Tangsel pendapatan parkir on street hanya Rp 88 juta (2012). Ke mana saja uangnya?” ucap Bambang P Rachmadi, Ketua DPRD Kota Tangsel, Sabtu (26/1).
    Menurut Bambang, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, dan ternyata pendapatan parkir terendah ada di kota dengan tujuh kecamatan tersebut. Untuk kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Batam, retribusi parkir on street bisa mencapai Rp 8 miliar per tahun.
    “Bahkan Cianjur, kota yang memiliki gedung tertinggi hanya tiga lantai. Kota perlintasan, yang lebih banyak angkot ketimbang mobil pribadi. Pendapatan parkirnya hampir sama dengan Tangsel,” ucapnya.
    Menurut Bambang, sangat aneh jika pemkot Tangsel tak mampu mencapai Rp 400 juta untuk parkir on street. “Kami tak bisa menegur SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tanpa dasar yang kuat, maka kami gunakan contoh pembanding biar tak bisa ngeles,” ucapnya.
    Hal yang sama juga terjadi pada retribusi parkir off street. Menurutnya, pengelolaannya harus segera dibenahi. “Adanya penyegelan saya harap membuat parkir off street menjadi lebih baik,” ujarnya.
    Diketahui, untuk parkir off street Kota Tangsel bisa mencapai Rp 6,2 miliar pada 2012. Maka 2013 ditetapkan Rp 7 miliar. Jumlah itu masih kurang jika dibandingkan dengan kota lain yang umumnya di atas angka Rp 10 miliar per tahun.
    “Coba saja lihat rumah di Kota Tangsel, satu rumah bisa memiliki mobil lebih daru dua unit. Kalau akhir pekan semua mal penuh mobil dan motor. Masak pendapatan parkirnya kecil sekali?” ungkap Bambang dengan mimik serius.
    Lanjut Bambang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus tegas menyikapi para operator parkir dalam gedung (off street) yang nakal. Kewibawaan pemerintah daerah dipertaruhkan karena telah memiliki payung hukum yang kuat dalam melaksanakan aturan. ”Kalau perlu, sikat operator parkir yang seperti itu,” ucap Bambang.
    Ulah operator yang tak menggubris peraturan, kata dia, sama saja mengangkangi aparatur daerah. Padahal, telah ada regulasi yang tertuang dan diatur dalam Pasal 70 peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
    “Setiap badan usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tangsel, wajib mendaftarkan diri melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Bila para operator parkir off street tak mengantongi perizinan penyelenggaraan usaha maka Pemkot Tangsel akan kesulitan menarik retribusi atau pajak perolehan penghasilan,” jelasnya.
    Rizki Jonis, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tangsel menyatakan pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satpol PP, dan BP2T, hari ini Senin (27/1) ini. “Kami mau panggil dan membahas masalah ini. Karena sangat ironis. Uang parkir itu ke mana?” Tegasnya.
    Menurut Rizki, kuat dugaan adanya penyimpangan pada retribusi parkir di Kota Tangsel. “Aceh dengan penduduk 270.000 orang, pendapatan parkir on street bisa Rp 1,2 miliar per tahun. Sementara Tangsel dengan 1,3 juta orang, untuk mendapatkan minimal Rp 400 juta per tahun saja tidak bisa. Ini keterlaluan,” ucapnya.
    Menurut Rizki, potensi menguapnya pendapatan parkir di Tangsel bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. “Untuk off street saja kami hitung sekitar Rp 4 miliar per bulan yang menguap. Belum lagi parkir on street. Ini harus dibenahi!” tegasnya.
    Rizki mengasumsi jika satu tempat 100 kendaraan roda empat yang masuk ke parkiran off street, dikenakan Rp 2.000 maka dalam 30 hari pendapatan sebesar Rp 6 juta. Sedangkan, pajak retribusi sebesar 30 persen atau 1,8 juta per bulan.
    Sementara, target pajak parkir on street di 2013 sebesar Rp 450 juta dan target off street Rp 6,250 miliar.  “Coba saja jika ada 107 parkir off street yang tidak membayar pajak retribusi, berapa ratus juta yang hilang PAD Pemkot Tangsel dari retribusi parkir,” katanya.
    Diketahui, dari 202 titik parkir off street di Kota Tangsel, sebanyak 107 titik dinyatakan ilegal karena tak berizin. Karenaitu dilakukan penyegelan, supaya pengelolanya segera mengurus izin penyelenggaraan parkir.
    Seperti diketahui, Pemkot Tangsel melalui dinas terkait terus melakukan penataan perizinan parkir off street. Salah satunya, dengan menyegel pengelola parkir off street yang tidak berizin.
    Penyegelan yang dilakukan pun sudah membuahkan hasil. Diketahui, pengelola parkir off street yang disegel aparat, mulai mengurus izin di BP2T setempat.
    Diketahui, dari 202 lokasi parkir off street yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel, 107 di antaranya disegel pada pekan ini karena tak berizin. Dari 107 lokasi parkir itu, 30 pengelola parkirnya mulai mengurus perizinan di BP2T.
    “Ya, sudah ada (pengelola parkir off street) yang mulai mengurus perizinan di BP2T,” kata Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan menjelaskan kepada Tangsel Pos, akhir pekan kemarin.

    0 komentar: