POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Tanggapi Penangguhan UMK, Buruh akan Buka Posko Pengaduan

Posted on
  • by
  • Unknown
  • in
  • Label: KSPI
  • By : Redaksi Media KSPSI Online

    Peningkatan besar perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP mendorong Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia untuk membentuk posko pengaduan UMP. "KPSI Juga akan melakukan perlawanan secara hukum di wilayah pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan,"  kata Presiden KSPI, Said Iqbal pada Refleksi Akhir Tahun KSPI 2012 Kamis (27/12).

    Posko pengaduan, ungkap Said dibuka pada awal Januari 2013 guna menampung pengaduan atas perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum atau perusahaan yang menangguhkan pembayaran UMR tapi tidak memenuhi syarat. 

    "Pembukaan posko pengaduan ini sudah diintruksikan ke serikat buruh seluruh Indonesia," jelas Said.

    Untuk upaya pemidanaan, Said menuturkan langkah itu sesuai UU No 13/2003. Dalam UU tersebut diatur bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum sesuai SK gubernur atau mengajukan penangguhan namun tidak memenuhi syarat maka perusahaan tersebut dapat dipidanakan. 

    "Menurut UU No 13/ 2003 jika perusahaan tidak membayar upah minimum atau mengajukan penangguhan namun tidak memenuhi syarat maka bisa dipidana satu tahun atau paling lama empat tahun, " kata Said.

    Namun, gugatan hukum tersebut hanya diberlakukan pada perusahaan yang memiliki pekerja formal. "UKM tidak digugat karena UKM masuk pada sektor informal. Yang kami gugat adalah perusahaan yang memiliki pekerja formal. Kami akan pidanakan perusahaannya termasuk oknum buruh yang mlakukan perjanjian sepihak dengan pengusaha," ujar Said.

    Said mengatakan tindak pidana tidak perlu jika perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum menerapkan dialog bipartit dengan pekerja. 

    "Dialog bipartit merupakan salah satu dari tiga syarat utama penagguhan upah seperti yang tercantum pada Permenakertrans No 231/2012," kata Said.

    Said meminta agar perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam proses penangguhan upah melalui dialog bipartit. "Pengusaha harus ariflah. Buktikan dulu secara finansial melalui dialog bipartit," ujarnya.

    "Tunjukan pada serikat pekerja tingkat perusahaan bahwa perusahaan tidak mampu atau rugi secara akuntan publik kepada buruh agar dicari opini kedua. Namun, selama ini belum ada pihak pengusaha yang melakukan hal demikian. Tidak ada satu pun serikat buruh yang diajak bicara oleh perusahaan," kata Said.
    Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
    Reporter: Fenny Melisa

    0 komentar: