POSKO PENGADUAN UMK-UMKS KAB.TANGERANG

Tlp/Fax : 021-59401213, SMS Online +628121821842
Email : supriadi_ahmad@yahoo.co.id

Pages

Jaminan Sosial – Pekerja Berhak Mendaftar

Posted on
  • by
  • Unknown
  • in
  • Label: JAMINAN SOSIAL
  • By : Redaksi Media KSPSI Online

    Mahkamah Konstitusi memutuskan pekerja berhak
    mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta jaminan sosial jika pemberi
    kerja belum mendaftarkan mereka. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    kemudian harus menagih iuran kepesertaan pekerja yang jadi tanggung
    jawab pemberi kerja.

    Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel
    Siregar, di Jakarta, Selasa (16/10), menyambut baik hal ini. Putusan
    dibacakan ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
    Mahfud MD, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10).

    ”Putusan ini harus disosialisasikan ke seluruh peserta oleh serikat
    pekerja sehingga seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta jaminan
    sosial walaupun pemberi kerja tidak mau mengikutsertakannya. Pemerintah
    harus mengadopsi putusan MK ini dalam rancangan peraturan presiden
    jaminan kesehatan maupun regulasi operasional untuk jaminan kematian,
    kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” kata
    Timboel.

    Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-X/ 2012 tentang
    Pengujian atas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat
    Buruh Indonesia (FISBI) M Komarudin, Sekretaris Jenderal FISBI Susi
    Sartika, dan anggota staf PT Megahbuana Citramasindo Yulianti. Majelis
    menyatakan mengabulkan permohonan seluruhnya.

    Majelis hakim menilai Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan UUD
    1945. Hal ini, jika dimaknai, meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan
    diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi
    kerja apabila pemberi kerja nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke
    BPJS.

    Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta
    Dewan Jaminan Sosial Nasional tengah menyusun peraturan turunan untuk
    menjalankan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Menteri Koordinator
    Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta aturan turunan selesai
    November 2012 dan jaminan ketenagakerjaan pada November 2013 untuk
    memudahkan pelaksanaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya mengatakan, putusan MK
    memperkuat hak pekerja. ”Kewajiban memungut dan menyetor, jika tidak
    dilakukan pengusaha, dapat dikenakan sanksi pidana. Materi itu akan ada
    dalam aturan menakertrans,” kata Muji. (Ham)

    0 komentar: