mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta jaminan sosial jika pemberi
kerja belum mendaftarkan mereka. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
kemudian harus menagih iuran kepesertaan pekerja yang jadi tanggung
jawab pemberi kerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel
Siregar, di Jakarta, Selasa (16/10), menyambut baik hal ini. Putusan
dibacakan ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
Mahfud MD, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10).
”Putusan ini harus disosialisasikan ke seluruh peserta oleh serikat
pekerja sehingga seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta jaminan
sosial walaupun pemberi kerja tidak mau mengikutsertakannya. Pemerintah
harus mengadopsi putusan MK ini dalam rancangan peraturan presiden
jaminan kesehatan maupun regulasi operasional untuk jaminan kematian,
kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” kata
Timboel.
Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-X/ 2012 tentang
Pengujian atas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat
Buruh Indonesia (FISBI) M Komarudin, Sekretaris Jenderal FISBI Susi
Sartika, dan anggota staf PT Megahbuana Citramasindo Yulianti. Majelis
menyatakan mengabulkan permohonan seluruhnya.
Majelis hakim menilai Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan UUD
1945. Hal ini, jika dimaknai, meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan
diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi
kerja apabila pemberi kerja nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke
BPJS.
Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta
Dewan Jaminan Sosial Nasional tengah menyusun peraturan turunan untuk
menjalankan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta aturan turunan selesai
November 2012 dan jaminan ketenagakerjaan pada November 2013 untuk
memudahkan pelaksanaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya mengatakan, putusan MK
memperkuat hak pekerja. ”Kewajiban memungut dan menyetor, jika tidak
dilakukan pengusaha, dapat dikenakan sanksi pidana. Materi itu akan ada
dalam aturan menakertrans,” kata Muji. (Ham)
0 komentar:
Posting Komentar