Aturan soal pekerjaoutsourcing masih molor diterbitkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Para buruh belum menyetujui rancangan aturan tersebut.
Sekretaris Jenderal Konfederansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Permenakertrans No.13/2012 molor terbit dari jadwal di akhir Oktober 2012.
"Ada beberapa hal yang belum menemui kesepakatan terkait butir-butir tertentu," ujar Subiyanto di Hotel Mega Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Menurut Subiyanto, masih ada tarik ulur terkait pengaturan outsourcing. Pihaknya bahkan melihat dalam rancangan aturan tersebut pemerintah masih menghalalkan dan melegalkan sistem outsourcing.
"Proses dari Disnaker, ketika kita melihat draft, mereka masih ingin melegalkanoutsourcing," katanya.
Masa transisi tenaga kerja menjadi masalah lainnya. Pemerintah menginginkan masa transisi 12 bulan, sedangkan dari pihak serikat pekerja 1-3 bulan saja.
Selain itu, serikat pekerja menganjurkan perusahaan outsourcing harus mendepositkan sedikitnya Rp 10 miliar kepada bank pemerintah. Ini dilakukan sebagai bentuk jaminan, jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada perusahaan tersebut. Subiyanto berkeyakinan dalam waktu dekat Permenakertrans terbaru siap untuk diterbitkan.
"Yang menjadi masalah itu masa transisi pemerintah maunya 12 bulan sedangkan kita mau 1-3 bulan. Selain itu kami mengusulkan supaya ada deposit minimal Rp 10 miliar dari pengusaha outsource ke bank pemerintah untuk jaminan jika sewaktu-waktu ada masalah. Minggu ini permen itu akan keluar," cetus Subiyanto.
0 komentar:
Posting Komentar