KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah kelanjutan dari FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang dideklarasikan pada tanggal 20 Februari 1973 melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia oleh para tokoh perjuangan buruh pada itu, dan Bpk Agus Sudono terpilih sebagai Ketua Umum yang pertama.
Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia yang beranggotakan 21 serikat buruh meleburkan diri dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia, dan ke 21 Serikat buruh ( vak sentral ) terintegrasi dan terorganisisr kedalam 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan – SBLP ( yang berdifat Sektoral) yang tergabung dalam FBSI
Tanggal 20 Februari hingga saat ini ditetapkan sebagai Hari Lahirnya FBSI ( sekarang KSPSI)
Dalam perkembangan KSPSI, sejak lahir pada tahun 1973 mengalami pasang surut perkembangan, berkat kegigihan dan ketangguhan para pemimpin FBSI pada saat bahkan pada tahun 1984, FBSI bersama-sama pemimpin buruh ASEAN telah mendirikan Asean Trade Union Counsil (ATUC) yang merupakan forum untuk saling tukar menukar infomasi dan pengalaman serta hubungan kerja sama antara Serikat-serikat buruh dari negara-negara ASEAN.
Pada tahun 1985, bersamaan dengan diundangkannya UU no 5 tahun 1985 tentang Azas Tunggal, dengan konsep keseragaman, homogenitas, kesatuan azas dan kesamaan interprestasi, Kongres ke II FBSI tanggal 23-30 Nopember 1985, FBSI merubah bentuk organisasi dari Federasi menjadi Unitaris ( kesatuan), mengganti nama dari FBSI menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen
Ternyata organisasi pekerja di Indonesia yang berbentuk Unitaris mendapat tentangan dari Organisasi pekerja Internasional, Pemerintah Indonesia dianggap mengekang kebebasan berserikat pekerja Indonesia, sehingga MUNAS III SPSI bulan Nopember 1990, diputuskan untuk mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi 9 Departemen di kembangkan menjadi 13 Sektor, yang masing-masing mempunyai ketua dan sekretaris yang dipilih oleh Munas III SPSI, namun SPSI masih tetap berbentuk Unitaris
Dengan peningkatan peran dan fungsi Departemen menjadi 13 sektor dengan Ketua dan sekretaris dipilih oleh Munas SPSI ternyata Indonesia masih dianggap belum memberikan kebebasan berserikat pekerja Indonesia, maka pada Musyawarah Pimpinan SPSI pada tanggal 3-8 Oktober 1994 SPSI mengadakan reformasi dan restruktuisasi organisasi dengan merubah bentuk Unitaris menjadi Federasi. Nama SPSI diganti menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSI) dan kedudukan 13 sektor ditingkatkan menjadi 13 Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP)
Untuk mengukuhkan sikap perubahan bentuk organisasi menjadi FSPSI, pada tahun 1995 dimulai dengan penyelenggaraan Munas-Munas SPLP menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPSI (SPA SPSI) dan diakhiri dangan Munas ke IV FSPSI pada akhir tahun 1995. Dengan posisi FSPSI dengan 13 SPA SPSI
Pada tahun1998, ditandainya dengan mundurnya Presiden Suharto sebagai simbul Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, di Indonesia muncul semangat reformasi disegala bidang termasuk ekonomi sosial dan politik.
Tidak ketinggalan pula dibidang ketenagakerjaan, menjelang konferensi ILO bulan Juni 1998 pemerintah mencabut Kepmenaker no 45 tentang pendaftaran SPSI dengan mengeluarkan Kepmenaker no 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdiri nya Serikat Pekerja di luar SPSI. Dilanjutkan Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, 1948 (No.87) dengan Keputusan Presiden RI No.83 tahun 1998.
Dalam semangat reformasi di Indonesia, ternyata tekanan Organsasi Pekerja Internasional semakin keras untuk mengibarkan kebebasan berserikat bagi pekerja Indonesia, dengan mempengaruhi PP SPA-SPA SPSI untuk membentuk Serikat Pekerja yang lebih mandiri dan keluar dari pengaruh pemerintah.
Organisasi pekerja Internasional berhasil mempengaruhi 11 SPA SPSI dari 13 SPA SPSI yang ada, untuk Keluar dari F SPSI dan kemudian mendeklarasikan SPSI Reformasi sehingga F.SPSI terpecah menjadi 2 (dua).
Berkat keteguhan SPA SPSI yang belum terpengaruh serta didukung oleh DPD F SPSI seluruh Indonesia, pada tahun 1999 melalui MUNAS V FSPSI, F.SPSI tetap dapat mempertahankan persatuan nya dan kembali dengan 13 SPA SPSI secara utuh dan bahkan dalam perjalanannya hingga tahun 2000 jumlah SPA meningkat menjadi 17 SPA, dengan penambahan beberapa SPA baru
Pada tahun 2000 menjelang di undangkan nya UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang mengamanatkan bentuk-bentuk organisasi Pekerja antara lain, Konfederasi, Federasi dan Serikat Pekerja, maka dalam MUSPIM FSPSI di Depok, dideklarasikan perubahan bentuk organisasi F.SPSI menjadi menjadi KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan SPA SPSI menjadi Federasi Serikat Pekerja Anggota.
Sebagai gambaran saat ini data organisasi KSPSI berdasarkan data terakhir sebagai berikut :
DPP K.SPSI - 1 Konfederasi SPSI
PP SPA – SPSI - 17 F SPA - SPSI
DPD K.SPSI - 31 Propinsi
DPC K.SPSI - 432 Kab/Kota
PUK SPA –SPSI - 13.655 Persh/lokasi
Anggota - 4.890.623 pekerja
Sekian sekilas tentang KSPSI
3 komentar:
Sayang keberadaan spsi hanya kepentingan kelompok . .brooo
Sayang keberadaan spsi hanya kepentingan kelompok . .brooo
Betul,kelompok suku dan ras tertentu,dan dimamfaatkan oleh Parpol
Posting Komentar