Kalangan serikat pekerja mengaku belum mengetahui permintaan penangguhan penerapan upah minimum provinsi dari kalangan pengusaha.
Padahal, serikat pekerja mengklaim salah satu syarat penangguhan ialah berkomunikasi dan mendapatkan persetujuan dari buruh.

“Kami objektif saja, apabila perusahaan tidak mampu silahkan mengajukan penangguhan. Namun, harus sesuai syarat, yakni menyertakan laporan keuangan dan mendapatkan persetujuan dari buruh,” katanya di Jakarta, dikutip (21/12/2012).
Dia mengakui tidak semua pelaku usaha mikro kecil menengah dan industri kecil menengah yang mampu memenuhi UMP. Hanya saja, pengusaha juga harus bersikap fair dan tidak menutup-nutupi kondisi perusahaan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menyodorkan 1.312 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran kenaikan UMP kepada pemerintah, dan telah melayangkan surat permohonan ke Presiden SBY minggu ini.
Menurutnya, kalangan serikat pekerja lebih menekankan pada kepatuhan industri besar dalam menaati aturan yang telah ditetapkan, terutama mengenai UMP.
“Ketika upah naik, daya beli otomatis meningkat. Artinya, UMKM juga akan mendapatkan berkah dari kenaikan upah,” uajarnya.
Dia mengatakan kalangan serikat pekerja juga berjanji tidak akan melakukan aksi anarkis selama pengusahaa taat aturan.
0 komentar:
Posting Komentar